Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Rudapaksa Ditangkap

Tega Rudapaksa Sepupu, Warga Tarowang Jeneponto Terancam 15 Tahun Penjara

Tega Rudapaksa Sepupu, Warga Tarowang Jeneponto Sulawesi Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
Polres Jeneponto
Aldi, pelaku rudapaksa di Tarowang, Kabupaten Jeneponto ditangkap polisi, Minggu (20/6/2021) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pelaku rudapaksa di Desa Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatab terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku, Aldi (23) dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2.

Hal ini disampaikan, Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni.

"Untuk sementara dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com via WhatsApp, Minggu (20/6/2021) pagi.

Atas perbuatannya, Aldi harus menjalani proses hukum berlanjut di Mapolres Jeneponto.

"Enaknya 5 menit, sakitnya 15 tahun sesuai amal perbuatannya," tambah Aipda Abd Rasyad yang melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku mulai dikejar polisi dari Jeneponto hingga ke Kabupaten Bantaeng.

"Iye, di Jenepontoji memang saya kejar ke Bantaeng tapi di Jenepontoji saya tangkap," bebernya.

Aldi ditangkap polisi dini hari tadi.

Ia melarikan diri usai melakukan rudapaksa kepada anak di bawah umur.

Parahnya lagi yang menjadi korbannya adalah keluarganya sendiri atau sepupu dari pelaku.

Tidak cukup 24 jam polisi dapat menangkap pelaku dari pelariannya.(*)

Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved