Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Jeneponto

Oknum Kepsek Cabul di Jeneponto Akhirnya Ditahan Polisi

Oknum kepala sekolah (kepsek) cabul di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya ditahan polisi.

Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH RAKIB
Kanit PPA, Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Oknum kepala sekolah (kepsek) cabul di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya ditahan polisi.

Diketahui oknum tersebut telah dilaporkan kepolisi beberapa bulan lalu dengan dugaan pencabulan terhadap siswinya.

Kasus ini sudah bergulir kurang lebih tiga bulan yang lalu hingga sekarang baru dilakukan penahanan.

Sejak awal, pelaku diperiksa polisi dan ia tidak mengakui perbuatannya tetapi penyidik tetap melanjutkan prosesnya hingga pelaku dijadikan tersangka.

Kurang lebih tiga bulan pelaku berstatus tersangka tetapi sejak dijadikan tersangka pelaku masih diberi penangguhan penahanan.

Berkas kedua yang dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto dinyatakan lengkap sehingga pelaku sudah menjadi tahanan Polres Jeneponto.

Hal ini dibenarkan oleh Kanit PPA, Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni.

"Tersangka sudah saya tahan," ujarnya saat dikonfirmasi tribun Jeneponto, Jumat (18/6/2021) siang.

Ketika ditanya soal sejak kapan oknum kepsek cabul ditahan, penyidik tidak memberikan tanggapan.

Hanya saja ia memastikan bahwa pelaku sudah berada didalam sel tahananan.

Diberitakan sebelumnya, berkas kedua dugaan pelaku pencabulan yang dilakukan oknum kepsek SMK di Jeneponto sudah dilimpahkan ke Kejari.

Pelimpahan berkas yang diserahkan ke Kejari sudah dianggap lengkap.

Meski sudah dianggap lengkap, tetapi pelaku dugaan pencabulan belum diserahkan ke Kejari.

Hal ini disampaikan oleh, Kasi Pidum Kejari Jeneponto, Hary Surachman.

"Sudah diteliti, sudah lengkap," tutupnya.

Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved