Timor Leste
Mantan Mata-mata Australia untuk Timor Leste Dihukum karena Sebar Informasi Rahasia
Dilansir dari The Age, Jumat (18/6/2021), mantan mata-mata Australia yang dikenal sebagai Saksi K, telah dijatuhi hukuman percobaan.
TRIBUNTIMUR.COM - Kasus penyadapan Australia mengenai urusan Timor Leste pada tahun 2004 lalu, kembali mencuat.
Dilansir dari The Age, Jumat (18/6/2021), mantan mata-mata Australia yang dikenal sebagai Saksi K, telah dijatuhi hukuman percobaan.
Mereka dituduh berkonspirasi untuk mengungkapkan informasi rahasia tentang dugaan operasi Australia untuk menyadap ruang kabinet Timor Timur selama negosiasi perjanjian minyak dan gas yang sensitif.
Dalam sidang vonis di Pengadilan Magistrat ACT pada hari Jumat, hakim Glenn Theakston memilih untuk tidak memenjarakan mantan mata-mata itu.
Dalam persidangan, keberadaan Saksi K disamarkan dari pandangan ruang sidang di balik dinding panel hitam.
Saksi K mengaku bersalah atas tuduhan pada hari Kamis.
Dia sekarang tunduk pada ikatan perilaku baik selama 12 bulan.
Theakston mengatakan pelanggaran itu "tidak sepele" dan kerahasiaan dalam badan-badan intelijen harus dijaga, Guardian Australia melaporkan.
"Tidak bisa dan tidak boleh sampai ... mantan anggota staf secara sepihak meninggalkan kewajiban keamanan itu," kata Theakston.
"Itu bukan pelanggaran yang akan disembunyikan untuk beberapa waktu."
Theakston mengatakan persyaratan keamanan dari Dinas Intelijen Rahasia Australia "ketat dan mutlak".
Tetapi hakim juga mencatat bahwa Saksi K tampaknya dimotivasi oleh rasa keadilan daripada keuntungan pribadi.
Mantan perwira intelijen itu terlibat dalam menyebarkan tuduhan bahwa operasi penyadapan tahun 2004 terhadap Timor Timur tampaknya memberi Australia keuntungan dalam negosiasi komersial untuk membagi sumber daya minyak dan gas di Laut Timor.
Tindakan Saksi K dan mantan pengacaranya, Bernard Collaery, membantu pemerintah Timor Leste membangun kasus melawan Australia di Den Haag.
Hal itu menyebabkan Canberra merundingkan kembali kesepakatan tersebut.