Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Kasus Tukang Cukur Narkoba di Bantaeng Dilimpahkan ke Kejari

Satu kasus narkoba di Kabupaten Bantaeng kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Suryana Anas
Tribunews.com
Ilustrasi obat daftar G. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Satu kasus narkoba di Kabupaten Bantaeng kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Dalam kasus tersebut pelaku adalah Bahtiar, warga Kampung Cambalojong, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng.

Bahtiar menjadi tersangka kasus narkoba karena mengedarkan obat-obatan terlarang dengan barang bukti 310 butir obat daftar G.

"April ditangkap, dilimpahkan Tanggal 10 Juni AN. Bahtiar melanggar undang-undang kesehatan Nomor 35 tahun 2009," kata Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Amin Juraid saat temui TribunBantaeng.com, di ruangannya Kamis, (17/6/2021), sore.

Dijelaskan, Bahtiar sempat tak terindentifikasi mengedarkan obat-obatan terlarang karena ditempatnya, Ia bekerja sebagai tukang cukur.

Perbuatan terlarangnya itu baru diketahui setalah baru diketahui berdasarkan informasi dari pelaku penyalahgunaan narkoba yang telah ditangkap sebelumnya.

Dengan adanya informasi itu, polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan di rumah Bahtiar.

Namun, Bahtiar saat itu belum berhasil ditangkap karena sedang tak ada di rumahnya.

"Tahun lalu saya pernah gerebek tetapi belum ditemukan," ujarnya

Pada 6 April 2021 polisi kembali mendatangi rumahnya dan akhirnya Bahtiar, berhasil ditangkap.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti 310 butir obat daftar G dengan logo Y dan uang tunai sebesar Rp. 718.000.

"Ditangkap 6 April 2021. Pekerjaan tukang cukur di Cambalojong. 310 butir obat daftar G logo Y uangnya 718.000," jelasnya.

Dalam kasus tersebut terus dilakukan pengembangan dan terdapat pelaku lainnya yang disebut oleh Bahtiar.

Kini polisi sedang melakukan pengejaran pelaku yang disebut oleh Bahtiar.

"Pengembangannya ada orang yang ditunjuk dan saat ini kita sementara lakukan pengejaran," tuturnya.

Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved