Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sulsel

Kabar Mutasi Pejabat Eselon II di Pemprov Sulsel Kian Deras, Pengamat: Itu Sah-sah Saja

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Kepala BKD Sulsel Imran Jausi bertemuu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi
Pengamat Pemerintahan asal Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Andi Luhur Prianto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  H-9, kabar mutasi di lingkup pemerintahan provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kian deras.

Teranyar, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Senin(14/6/2021) lalu.

Meski Plt Gubernur Andi Sudirman dan Imran Jausi masih irit bicara terkait pertemuan tersebut.

Pengamat Pemerintahan asal Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Andi Luhur Prianto melihat itu sah-sah saja.

"Prinsipnya Plt Gubernur bisa melakukan mutasi, sepanjang ada mendapat izin dari Kemendagri," kata Luhur via pesan WhatsApp, Kamis (17/6/2021) malam.

Dukungan Mendagri kepada Andi Sudirman untuk melakukan mutasi, saat berkunjung ke Kantor Gubernur Sulsel tidak cukup.

Menurutbya, perizinan via Mendagri, kemudian ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu bersifat formal.

"Jadi sekadar dukungan berbentuk statement atau kunjungan-kunjungan saja," katanya.

Secara psikologis, lanjut Dosen di Fisip Unismuh itu, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerag (OPD) di Pemprov Sulsel mengalami ketidakpastian masa depan karier, pasca kasus hukum NA.

"Nah manuver-manuver Plt Gubernur mengurus perizinan mutasi semakin menambah tekanan bagi mereka tentunya," jelasnya.

Namun, dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Penerintah Daerag (LHP LKPD) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020, yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa menjadi alasan mutasi beberapa eselon II yang bermasalah.

"Hasil audit BPK bisa jadi basis data evaluasi kinerja. Bahkan bisa jadi dasar merasionalkan mutasi. Meskipun solusi tindak lanjut hasil opini, tidak selalu harus dengan mutasi," kata Luhur. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved