Tribun Makassar
Jejak Kriminal 4 dari 9 Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Jasad Rian di Maros
Jejak Kriminal 4 dari 9 Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Jasad Rian di Maros
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat dari delapan pelaku pembunuhan dan pembakaran jasad Rian (21) di Kecamatan Mallawa, Maros, mempunyai rekam jejak kriminal atau pernah terlibat aksi kejahatan.
Ke empatnya, MA alias Aming (19), DAS alias Deni (19), FS alias Reza (16) dan H alias Lala (23).
Dari data yang diperoleh, MA alias Amin pernah divonis tindak pidana begal sebanyak dua kali pada tahun 2019 lalu.
Begitu juga DAS, divonis atas kasus tindak pidana begal atau pencurian dengan kekerasan pada 2019 lalu.
FS alias Reza diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Polsek Panakkukang.
Sementara, H alias Lala, pernah terlibat kasus narkotika dan juga pernah divonis satu tahun setengah atas keterlibatan dalam kasus curanmor.
Ke empatnya diketahui terlibat pembunuhan dan pembakaran jasad Rian, bersama empat lainnya TH alias Taufik (22), AI alias Dika (17), AP alias Andi (26) dan MAN alias Agun (16).
Ke delapan orang itu ditangkap di beberapa lokasi berbeda oleh Tim Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Edi Sabhara.
Satu di antaranya bernama Dion masih buron dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari total ke sembilan pelaku, MA alias Amin yang juga merupakan mucikari dalam bisnis prostitusi, disinyalir sebagai otak atau pelaku utama kasus itu.
Pasalnya, ia memiliki hubungan sesama jenis dengan almarhum Rian.
Kejadiannya bermula saat MA menghubungi korban (Rian) lewat pesan Facebook pada 7 Juni 2021.
Tersangka (MA) mengajak bertemu di salah satu hotel, Jl Haji Bau Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Rian yang diajak, setuju. Namun mengajukan syarat agar meminta izin terlebih dahulu ke kakaknya.
"Korban menyetujui dengan syarat, korban meminta izin ke kakaknya untuk pergi ke Malino," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan dan Direskrimum Kombes Pol Turman Sormin Siregar saat merilis kasus itu di aula Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (17/6/2021) siang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dela5tr4trf.jpg)