Terdakwa Dugaan Korupsi Lobster KKP Sebut Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah saat Sidang
Terdakwa kasus dugaan korupsi benih lobster KKP ungkap keterlibatan Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah saat sidang
TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah diduga terlibat dalam kasus yang menyeret Edhy Prabowo.
Jaksa mempertanyakan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah dalam perkara dugaan korupsi ekspor benih benur lobster (BBL) tersebut.
Dugaan korupsi BBL itu terjadi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sebab dua nama itu muncul dalam percakapan antara mantan Menteri KP Edhy Prabowo dan anak buahnya, Safri.
Adapun Edhy dan Safri menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan yang berisi percakapan Safri dan Edhy.
"Ini isinya dengan kata, 'Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster.
Novel Esda.' Saudara menjawab, 'Oke Bang.' Apa maksudnya?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/6/2021), dikutip dari Antara.
"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau membantu secara umum, ya," jawab Safri.
Kemudian, jaksa menanyakan soal percakapan antara Edhy Prabowo dan Safri pada 16 Mei 2020 yang memuat nama Fahri Hamzah.
"Pada 16 Mei juga, 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, 'Oke bang,' Benar itu?" kata jaksa.
"Betul," jawab Safri.
Safri menjadi saksi untuk lima terdakwa lainnya, yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswandhi Pranoto Loe.
Mereka didakwa bersama-sama menerima uang suap pemberian izin ekspor BBL senilai Rp 25,7 miliar.
Namun, dalam kesaksiannya, Safri mengaku tidak mengetahui nama kedua perusahaan, baik yang terkait dengan Azis Syamsuddin maupun Fahri Hamzah.
