Tribun Finance
Soal PayLater, OJK Ingatkan Masyarakat Batasi Pinjaman Sesuai Kemampuan
Soal PayLater, OJK Ingatkan Masyarakat Batasi Pinjaman Sesuai Kemampuan
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fitur transaksi digital yakni PayLater saat ini banyak dimanfaatkan masyarakat.
Menurut Kepala OJK Regional 6 Sulampua, Moh Nurdin Subandi, PayLater merupakan sistem pembiayaan terhadap barang atau jasa.
"Saat ini, paylater difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan," katanya saat dikonfirmasi Tribun Timur melalui pesan WhatsApp, Kamis (17/6/2021).
Seperti, bank, lembaga pembiayaan, atau Fintech Peer-to-Peer Lending.
Menurutnya, batasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar.
"Masyarakat harus bisa membatasi pinjaman sesuai kemampuannya," ujarnya.
Di samping itu, masyarakat juga harus memahami kontrak perjanjian.
Melunasi dana pinjaman PayLater tepat waktu untuk menghindari denda.
"Jangan lupa perhatikan suku bunga atau biaya pada fitur PayLater," ucapnya.
Harus mengetahui denda keterlambatan pengembalian dana pinjaman.
Fitur Paylater
Layanan PayLater kini banyak ditawarkan marketplace.
Marketplace yang dimaksud ialah bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan untuk memudahkan belanja.
Salah satu contohnya yakni fitur yang terdapat pada marketplace Shopee.
Fitur PayLater Shopee adalah hasil kerja sama antara PT Commerce Finance dan Shopee International Indonesia yang diberi nama ShopeePayLater.