Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Ari Askhara Eks Dirut Garuda Indonesia, Dulu Selundupkan Harley Kini Divonis Penjara 1 Tahun

Kasus itu sempat heboh dan membuat Menteri BUMN Erick Thohir yang baru dilantik, langsung menonaktifkan Ari Askhara sebagai Dirut Garuda Indonesia.

Editor: Waode Nurmin
Kolase Kompas.com
DIRUT GARUDA DICOPOT - Selain kasus penyelundupan sepeda motor, mantan Dirut Garuda Ari Askhara juga disebut-sebut punya peran di balik mahalnya tiket maskapai Garuda Indonesia 

TRIBUN-TIMUR.COM  - Namanya dulu heboh di akhir tahun 2019.

Eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara menyelundupkan motor dan suku cadang Harley Davidson dan Sepeda Brompton.

Penyelundupan itu dilakukan melalui pesawat Garuda Indonesia Airbus yang baru saja didatangkan dari Perancis.

Kasus itu sempat heboh dan membuat Menteri BUMN Erick Thohir yang baru dilantik, langsung menonaktifkan Ari Askhara sebagai Dirut Garuda Indonesia.

Tak hanya itu, yang membuat kasus Ari Askhara semakin jadi sorotan karena dia diduga menggunakan uang negara untuk membiayai selirnya yang juga seorang pramugari Garuda Indonesia bernama Putri Novitasari Ramli.

Kini setelah hampir 2 tahun kasusnya berjalan, Ari Askhara dijatuhi vonis penjara 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dia juga didenda Rp 300 juta. Nilai yang sedikit dari kerugian negara akibat perbuatannya itu yakni Rp 533 Juta sampai Rp 1,5 miliar.

Hakim Ketua Nelson Panjaitan membacakan vonis tersebut di Ruang 4 PN Tangerang, Senin (14/6/2021).

"Kepada terdakwa I Gusti Ngurah Askhara menjatuhkan pidana satu tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta," ujar Nelson saat persidangan, Senin.

Hakim mempertimbangkan vonis tersebut berdasarkan tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan pembelaan yang diajukan Ari beserta penasihat hukumnya.

Ari yang didampingi penasihat hukumnya menghadiri langsung persidangan yang dimulai sekitar pukul 17.19 sampai 18.30 WIB itu.

 Kronologi kasus

Kasus kepabeanan yang menjerat Ari Askhara bermula saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat.

Para petugas menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.

Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton itu.

Jadi tersangka

Dikutip dari Harian Kompas, Minggu (4/10/2020), Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020.

Haryo saat itu mengatakan, pengusutan kasus penyelundupan tersebut tidak berhenti, tetapi lebih lambat pada masa pandemi Covid-19.

Petugas harus menaati protokol kesehatan sehingga banyak saksi ahli tidak bisa hadir dalam satu waktu.

 Sidang perdana Ari menjalani sidang perdananya di PN Tangerang pada 15 Februari 2021. Dalam agenda sidang perdana, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang mendakwa Ari dengan tiga pasal tentang kepabeanan.

Tiga pasal itu, yakni Pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 55 ayat 1, Pasal 102 huruf H Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Pasal 103 huruf A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Dituntut 1 tahun penjara Ari dituntut satu tahun penjara oleh jaksa pada di PN Tangerang, 24 Mei 2021.

Jaksa meyakini Ari melanggar Pasal 102 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Atas tuntutan itu, Ari menyampaikan pembelaan alias pleidoi. Ia merasa tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituntutkan kepadanya.

"Isi pleidoinya, pada pokoknya, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa (Ari) menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana apa yang dikatakan penuntut umum," kata Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono, Kamis (10/6/2021).

"Dan oleh karenanya, terdakwa mohon kepada pengadilan untuk menjatuhkan keputusan bebas atau vrijspraak kepada terdakwa dari segala tuntutan," sambung dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved