Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Ari Askhara Eks Dirut Garuda Indonesia, Dulu Selundupkan Harley Kini Divonis Penjara 1 Tahun

Kasus itu sempat heboh dan membuat Menteri BUMN Erick Thohir yang baru dilantik, langsung menonaktifkan Ari Askhara sebagai Dirut Garuda Indonesia.

Editor: Waode Nurmin
Kolase Kompas.com
DIRUT GARUDA DICOPOT - Selain kasus penyelundupan sepeda motor, mantan Dirut Garuda Ari Askhara juga disebut-sebut punya peran di balik mahalnya tiket maskapai Garuda Indonesia 

TRIBUN-TIMUR.COM  - Namanya dulu heboh di akhir tahun 2019.

Eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara menyelundupkan motor dan suku cadang Harley Davidson dan Sepeda Brompton.

Penyelundupan itu dilakukan melalui pesawat Garuda Indonesia Airbus yang baru saja didatangkan dari Perancis.

Kasus itu sempat heboh dan membuat Menteri BUMN Erick Thohir yang baru dilantik, langsung menonaktifkan Ari Askhara sebagai Dirut Garuda Indonesia.

Tak hanya itu, yang membuat kasus Ari Askhara semakin jadi sorotan karena dia diduga menggunakan uang negara untuk membiayai selirnya yang juga seorang pramugari Garuda Indonesia bernama Putri Novitasari Ramli.

Kini setelah hampir 2 tahun kasusnya berjalan, Ari Askhara dijatuhi vonis penjara 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dia juga didenda Rp 300 juta. Nilai yang sedikit dari kerugian negara akibat perbuatannya itu yakni Rp 533 Juta sampai Rp 1,5 miliar.

Hakim Ketua Nelson Panjaitan membacakan vonis tersebut di Ruang 4 PN Tangerang, Senin (14/6/2021).

"Kepada terdakwa I Gusti Ngurah Askhara menjatuhkan pidana satu tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta," ujar Nelson saat persidangan, Senin.

Hakim mempertimbangkan vonis tersebut berdasarkan tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan pembelaan yang diajukan Ari beserta penasihat hukumnya.

Ari yang didampingi penasihat hukumnya menghadiri langsung persidangan yang dimulai sekitar pukul 17.19 sampai 18.30 WIB itu.

 Kronologi kasus

Kasus kepabeanan yang menjerat Ari Askhara bermula saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat.

Para petugas menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved