Tribun Makassar
Pemkot Makassar Kembali Perpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021
Pemkot Makassar Kembali Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, hingga 28 Juni 2021
Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor : 443-1/265/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid 19 di Kota Makassar.
SE ini ditandatangani langsung oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto.
Adapun SE ini menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:
1. Wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh tempat keramaian secara lebih ketat.
2. Fasilitas Umum, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center, diizinkan sampai pukul 22.00 Wita mulai Tanggal 15 Juni 2021 sampai Tanggal 28 Juni 2021.
3. Kegiatan usaka Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 22.00 wita mulai Tangal 15 Juni 2021 sampai Tanggal 28 Juni 2021.
4. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00.
5. Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.
6. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wiłayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid Kecamatan agar memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID - 19.
7. SATGAS COVID disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
8. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. - 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan 19) di Kota Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menegaskan jika pemerintah Kota Makassar sangat mendukung penerapan PPKM yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat.
Apalagi saat ini pihaknya telah menjalankan program Makassar Recover, dan sudah membentuk Satgas Raika, Satgas Detektor dan Covid Hunter.