Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Top Trending

Menyesal dan Punya Anak Kecil Alasan Hakim 'Sunat' Hukuman Jaksa Pinangki 6 Tahun, ICW: Keterlaluan!

Ternyata ini 5 alasan hakim diskon Jaksa Pinangki dari 10 tahun penjara sisa 4 tahun penjara, Jaksa Pinangki trending

Editor: Mansur AM
DOK PRIBADI
Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

Di media sosial, Jaksa Pinangki trending sekarang karena hukumannya disunat majelis hakim

TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat diskon hukuman penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.

Dari 10 tahun penjara menjadi sisa 4 tahun penjara.

Lalu apa alasan majelis hakim 'menyunat' hukukman oknum jaksa yang mencoreng nama institusi Korps Kejaksaan ini?

Jaksa Pinangki trending
Jaksa Pinangki trending (tribunnews)

Indonesian Corruption Watch dan elemen masyarakat sipil pemerhati hukum menolak keras putusan banding ini.

Bahkan hukuman 10 tahun pun dianggap rendah untuk jaksa yang terbukti bekerja sama dengan penjahat.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Putusan banding itu membuat hukuman terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra tersebut berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.

Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. 
Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. 

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya. 

Lalu apa alasan hukuman pidana penjara bagi Pinangki dikurangi?

Dilihat Tribunnews.com, Senin (14/6/2021), dalam putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat. 

Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.

Pertimbangan pertama, Pinangki sudah  mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. 

Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. 

Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. 

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. 

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. 

Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. 

Oleh karena itulah, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki. 

ICW: Keterlaluan

"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat (20 tahun atau seumur hidup), bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin, 14 Juni 2021.

Kurnia mengingatkan, saat melakukannya kejahatannya, yakni menerima suap sebesar US$450 ribu, melakukan pencucian uang atas suap yang diterima serta bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung agar Djoko Tjandra lolos dari eksekusi, Pinangki berstatus sebagai Jaksa yang merupakan penegak hukum.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Alasan Pengadilan Potong Masa Tahanan Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved