Top Trending
Menyesal dan Punya Anak Kecil Alasan Hakim 'Sunat' Hukuman Jaksa Pinangki 6 Tahun, ICW: Keterlaluan!
Ternyata ini 5 alasan hakim diskon Jaksa Pinangki dari 10 tahun penjara sisa 4 tahun penjara, Jaksa Pinangki trending
Di media sosial, Jaksa Pinangki trending sekarang karena hukumannya disunat majelis hakim
TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat diskon hukuman penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.
Dari 10 tahun penjara menjadi sisa 4 tahun penjara.
Lalu apa alasan majelis hakim 'menyunat' hukukman oknum jaksa yang mencoreng nama institusi Korps Kejaksaan ini?

Indonesian Corruption Watch dan elemen masyarakat sipil pemerhati hukum menolak keras putusan banding ini.
Bahkan hukuman 10 tahun pun dianggap rendah untuk jaksa yang terbukti bekerja sama dengan penjahat.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Putusan banding itu membuat hukuman terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra tersebut berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.
Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).
Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.
Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya.
Lalu apa alasan hukuman pidana penjara bagi Pinangki dikurangi?
Dilihat Tribunnews.com, Senin (14/6/2021), dalam putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.