Tribun Gowa
Emosi Gara-gara Ayamnya Hilang, Seorang Pria di Gowa Tega Parangi Sepupunya
Motif pelaku pemarangan di Desa Mataallo, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, akhirnya terungkap.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Motif pelaku pemarangan di Desa Mataallo, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, akhirnya terungkap.
Pelaku berinisial AN (33) tega menebas korbannya berinisial AK (54) yang tak lain adalah sepupunya sendiri.
AN tega menebas sepupunya sendiri AK, hanya karena seekor ayamnya hilang dan korban dituduh mencurinya.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, insiden ini terjadi pada Minggu (13/6/2021) malam.
Korban AK datang kedepan rumah pelaku AN membawa jagung.
Lalu pelaku menanyakan untuk apa jagung yang dibawa korban tersebut.
Korban sempat mengeluarkan nada kasar dan emosi.
Ia menjawab bahwa jagung tersebut akan dipakai untuk makanan ayam.
Mendengar perkataan korban yang kasar, pelaku menjawab datar tanpa emosi.
Kemudian meninggalkan lokasi menuju ke kebun untuk mengambil sapi peliharaannya.
"Saat itu pelaku tidak melakukan tindakan apapun tapi pergi meninggalkan lokasi mencari sapi peliharaannya," ujar Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Tambunan saat menggelar jumpa pers di halaman kantor Polsek Bontomarannu, Selasa (15/6/2021) siang.
Sepulang mencari sapi, pelaku kembali ke rumah dan saat itu AN masih melihat AK berada disekitar rumahnya.
AN kembali keluar rumah membeli obat nyamuk dan pulang sekira pukul 22.30 WITA dan melihat ayam miliknya telah hilang.
Pelaku menduga korban adalah pelakunya lalu ia mencarinya.
Ketika itu korban ditemukan sementara bermain kartu joker di rumah warga.
"Pelaku saat itu memanggil korban dan bertanya terkait ayam miliknya yang telah hilang, namun jawaban korban menyinggung perasaan dan mendorong pelaku," beber Tambunan
Karena tindakan korban tidak diterima, pelaku pun mengancam untuk memarangi korban.
Namun korban balik menantang, kemudian pelaku mengayunkan parang miliknya ke arah pelipis kiri dan pergelangan tangan kiri lalu meninggalkan TKP.
Pada Minggu (13/6/2021) dini hari, pelaku menyerahkan diri bersama sebilah parang yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli