Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Polisi Bubarkan Kerumunan Pendaftaran PPDB di Bajeng Gowa

Polisi Bubarkan Kerumunan Pendaftaran PPDB di Bajeng Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Polsek Bajeng
Jajaran personel Kepolisian Sektor (Polsek) Bajeng Gowa membubarkan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ajaran 2021 tingkat SMA di Jl Poros Limbung, Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Senin (14/6/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Jajaran personel Kepolisian Sektor (Polsek) Bajeng Gowa membubarkan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021 tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pembubaran pendaftaran online peserta didik baru ini bertempat di rumah salah seorang warga di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (14/6/2021).

Aparat membubarkan kegiatan PPDB itu lantaran diduga tidak mengantongi izin dari pihak sekolah. 

Pembubaran itu dipimpin langsung oleh Kanit Intelkam Polsek Bajeng, Aiptu Saharuddin.

Aiptu Saharuddin mengatakan, berdasarkan informasi didapatkan bahwa kegiatan tersebut diadakan selama tujuh hari.

Kegiatan itu diinisiasi oleh OSIS SMA 2.

Berdasarkan informasi, itu dilakukan karena banyaknya calon peserta didik baru yang belum paham tata cara pendaftaran secara online dan menggunakan Link dari pusat PPDB.

Menurut pengakuan dari panitia tersebut tidak diadakan di sekolah karena adanya larangan semasa pandemi Covid-19.

Dan juga tidak ada pemberitahuan kepada pihak Polsek setempat.

"Alasannya karena masih pandemi makanya diadakan di luar sekolah. Tapi pihak sekolah tidak memberi izin," ujarnya. 

Kapolsek Bajeng, Iptu Sunardi mengaku telah berkoordinasi dengan pihak sekolah. 

Menurutnya, pihak sekolah menilai kegiatan yang dilaksanakan oleh OSIS SMA 2 itu ilegal. 

"Kami telah melakukan koordinasi kepada panitia tersebut dan dinilai ilegal karena tidak adanya rekomendasi dari pihak sekolah maupun pemberitahuan kepada Kepolisian setempat," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Sekolah SMA 2 Gowa, Tarmo mengaku tidak tahu menahu perihal orang yang memberikan jasa pendaftaran bagi siswa.

"Jadi Polsek koordinasi ada kegiatan itu, dan pihak sekolah tidak pernah mengeluarkan izin. Kegiatan itu bukan dari sekolah," katanya.

Ia pun menegaskan jika kegitan itu bukanlah dilakukan oleh pihak OSIS SMA 2.

Sebab pihaknya telah melarang pengurus OSIS untuk mengadakan kegiatan tersebut. 

Tarmo menilai kegiatan PPDB online yang menimbulkan kerumunan itu dilakukan oleh orang luar.(*)

Laporan Wartawan Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved