Penerimaan CPNS 2021
Pemerintah Buka 707.622 Lowongan CPNS, Syaratnya Usia 18 Tahun Sampai 35 Tahun
Pemerintah memasukkan materi tentang penguatan anti radikalisme dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021
"Total per hari ini jumlah penetapan 707.622 dari jumlah kebutuhan 1.275.387," jelas Ari.
Bila dirinci berdasarkan jenis formasi yang dibuka, jumlah yang sudah ditetapkan yakni untuk Guru PPPK sebanyak 531.076 formasi. Selanjutnya untuk PPPK Non Guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961.
Formasi yang sudah ditetapkan ini untuk instansi pusat sebanyak 66.070 formasi merupakan pengadaan untuk 56 kementerian dan lembaga dan 8.555 buat 8 sekolah kedinasan.
Sementara untuk formasi instansi daerah, seleksi CPNS digelar untuk 34 pemerintahan provinsi dan 495 pemerintah kabupaten/kota. Khusus untuk Pemprov, formasi yang sudah tercatat sebanyak 139.018. Sedangkan untuk pemerintah kabupaten dan kota sebanyak 493.979 formasi.
Dari total formasi yang dibuka ini, ada sejumlah profesi yang membolehkan pelamar dengan batas usia maksimal 40 tahun. Ini tertuang dalam ketentuan umum pengadaan PNS.
"Secara umum batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Namun ada jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran," ujar Ari.
Kelonggaran syarat usia ini diperuntukkan bagi profesi dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Selain itu, batas usia maksimal 40 tahun ini juga diberlakukan untuk formasi dokter pendidik klinis. Selanjutnya untuk dosen, peneliti, serta perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 atau Doktor.
Di luar ketentuan khusus usia maksimal ini, peserta yang ingin melamar untuk sejumlah jabatan di atas tetap harus memenuhi syarat umum lainnya. Mulai dari tidak pernah dipidana lebih dari 2 tahun, tidak tercatat sebagai anggota dan tidak pernah diberhentikan dari instansi pemerintahan, TNI, Polri, hingga pegawai.
Pelamar juga tidak pernah tercatat sebagai anggota partai politik praktis, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
"Pelamar untuk jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, harus melampirkan surat yang masih berlaku pada saat pelamaran," jelas Ari.(*)