Tribun Wajo
Curi Emas dan Aniaya Korban, Wanita Hamil 7 Bulan di Wajo Ditangkap Polisi
Wanita hamil 7 bulan, RS (23) ditangkap karena melakukan penganiayaan pencurian.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
ist
Personel Polsek Sajoanging mengamankan seorang IRT berinisial RS (23) yang melakukan pencurian yang didahului dengan menganiaya korbannya, Senin (15/6/2021)
Namun korban langsung segera siuman dan berteriak minta tolong sebelum RS terlalu jauh melarikan diri.
"Terlapor tertangkap di kebun coklat yang ada di belakang rumah perempuan Waru," ujarnya.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa barang bukti hasil curian dan balok kayu yang digunakan memukul korban..
Kini, RS diamankan di Mapolsek Sajoanging untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
IRT yang hamil 7 bulan itu terancam dipidana selama sembilan tahun sebagaimana pasal 365 ayat (1) KUHP, lantaran aksi pencuriannya didahului dengan kekerasan.
Rekomendasi untuk Anda