Tribun Wajo
Curi Emas dan Aniaya Korban, Wanita Hamil 7 Bulan di Wajo Ditangkap Polisi
Wanita hamil 7 bulan, RS (23) ditangkap karena melakukan penganiayaan pencurian.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUNWAJO.COM, SAJOANGING - Wanita hamil 7 bulan, RS (23) ditangkap karena melakukan penganiayaan pencurian.
Penganiayaan yang dilakukan RS terjadi di Desa Barangmamase, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, Senin (14/6/2021).
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, RS berasal dari Kelurahan Assorajang, Kecamatan Sajoanging.
Ia datang ke rumah Waru di Desa Barangmamase untuk mengurut kandungannya yang sudah memasuki usia 7 bulan.
Namun setiba di rumah Waru, orang yang hendak ditemuinya tidak ada.
Ia hanya menemui wanita berinisial WA (20) yang menjadi korbannya.
"Terlapor sempat duduk di teras sekitar 10 menit lalu ada yang menelponnya, pengakuannya adalah penagih utang," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.
Tak berselang lama, RS mulai menyusun siasat. Ia meminta izin ke toilet untuk buang air kecil.
Pelaku kemudian diantar oleh korban ke kamar mandi.
"Saat berjalan di ruangan dapur, terlapor melihat potongan kayu balok saat korban menyiram kamar mandi dengan air," ujarnya.
Pelaku kemudian mengambil kayu balok dan memukul korban 1 kali dan mengenai dahi,"
Alhasil, korban pun terjatuh dilantai dan pingsan.
Mulailah RS mengambil barang-barang berharga di rumah itu.
Barang-barang berharga korban seperti cincin emas, dua ponsel, dan satu tas hitam diambil RS.
"Barang-barang milik korban itu lalu dimasukkan ke dalam tas miliknya, kemudian berlari keluar rumah melalui pintu dan tangga rumah bagian belakang," katanya.
Namun korban langsung segera siuman dan berteriak minta tolong sebelum RS terlalu jauh melarikan diri.
"Terlapor tertangkap di kebun coklat yang ada di belakang rumah perempuan Waru," ujarnya.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa barang bukti hasil curian dan balok kayu yang digunakan memukul korban..
Kini, RS diamankan di Mapolsek Sajoanging untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
IRT yang hamil 7 bulan itu terancam dipidana selama sembilan tahun sebagaimana pasal 365 ayat (1) KUHP, lantaran aksi pencuriannya didahului dengan kekerasan.