Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penyebaran Berita Hoaks

Jaksa Tuduh Petinggi KAMI Sebarkan Hoaks yang Bikin Onar, Saksi Ahli: Buktikan Dimana Keonarannya

Hal itu diungkapkan oleh Fahmi Muhammad Ahmadi, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Editor: Muh. Irham
TRIBUNNEWS.COM/IGMAN IBRAHIM
Deklarator KAMI, Anton Permana (tengah), Jumhur Hidayat (kiri), dan Syahganda Nainggolan (kanan), saat rilis pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020). 

TRIBUNTIMUR.COM - Jaksa yang menuntut pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, diminta membuktikan keonaran yang diakibatkan oleh kicauan Jumhur Hidayat di media sosial.

Hal itu diungkapkan oleh Fahmi Muhammad Ahmadi, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Fahmi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021).

Fahmi menjelaskan keonaran dari hasil cuitan Twitter Jumhur itu harus dapat dibuktikan, jika tidak maka hanya akan menjadi asumsi belaka.

"Harus dibuktikan apakah dia mempengaruhi atau tidak. Jika tidak dibuktikan, itu hanya asumsi," terang Fahmi dalam persidangan dikutip dari Antara.

Ditemui pada kesempatan yang sama tim kuasa hukum Jumhur Hidayat, Arif Maulana, mengatakan bahwa selama sidang berlangsung jaksa belum bisa membuktikan keonaran itu diakibatkan oleh cuitan Jumhur.

"Tidak pernah jaksa mampu membuktikan (tuduhan keonaran) itu. Jadi ini hanya asumsi," kata dia.

Setelah mendengar kesaksian dari Fahmi, Hakim Ketua Agus Widodo menjadwalkan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis (17/6/2021) pekan depan.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jumhur Hidayat dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Jaksa mendakwa Jumhur dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun cuitan Jumhur di akun Twitter miliknya pada 7 Oktober 2020 yang menjadi sumber dakwaan jaksa adalah terkait pendapatnya yang menyebut bahwa RUU Cipta Kerja untuk primitive investor, dan pengusaha rakus.

Cuitan Jumhur tersebut mengomentari berita di Kompas.com yang berjudul 35 Investor Asing Nyatakan Keresahan terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.

Jaksa menjelaskan pada 25 Agustus 2020, pukul 13.15 WIB dan 7 Oktober 2020, pukul 08.17 WIB, Jumhur Hidayat menyiarkan berita bohong untuk menciptakan keonaran.

Jaksa menyebut hal itu dia lakukan dari rumahnya di Jalan Saraswati, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jaksel.

"Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (21/1/2021) lalu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved