HRS Sebut Ade Armando, DS & Abu Janda di Persidangan, Dosen UI: Mungkin Efek Kebanyakan Chat Mesum
Dosen UI, Ade Armando turut berkomentar terkait pernyataan Habib Rizieq di persidangan yang menyebut namanya, Denny Siregar, hingga Abu Janda.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pakar Komunikasi yang juga Dosen UI, Ade Armando turut berkomentar terkait pernyataan Habib Rizieq Shihab (HRS) di persidangan yang menyebut namanya, Denny Siregar, hingga Abu Janda.
Nama-nama tersebut disebut HRS dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan pada kasus swab test di RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
HRS mengatakan dirinya pernah meminta kepada Tito Karnavian yang saat itu menjabat Kapolri agar memenjarakan Denny Siregar, Abu Janda hingga Ade Armando.
Pasalnya, kata Rizieq, mereka dianggap telah menistakan agama seperti Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
"Artinya siapa pun yang menista/menodai agama apa pun harus diproses hukum sesuai amanat UU Anti Penodaan Agama yang tertuang dalam Perpres 1/1965 dan KUHP Pasal 156a. Sebagaimana Ahok Si Penista A-Qur'an diproses, maka selain Ahok, seperti Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, dan semua gerombolan mereka yang sering menodai agama dan menista ulama juga harus diproses hukum, sesuai dengan prinsip equality before the law sebagaimana diamanatkan UUD 1945," kata Rizieq.
Ade Armando pun menyoroti hal tersebut.
"Rizieq sudah sakit mental. Di persidangan, dia malah nyebut2 nama saya, Denny dan Abu. Mungkin efek kebanyakan chat mesum.," tulis Ade Armando lewat akun Tribun-timur.com, Jumat (11/6/2021) pukul 7.07 pagi.
Kasus Chat Mesum
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus ini pada Mei 2017 lalu.
Selain Rizieq Shihab, Firza Husein juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq Shihab tengah berada di Arab Saudi.
Ia pun tak pernah memenuhi panggilan polisi.
Untuk diketahui, pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
Kasus chat itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.
Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.
Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza. Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.
Untuk diketahui, Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama Aksi 212 pada 2 Desember 2016.
Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornography.
Firza pun dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Meskipun begitu, polisi tak menahan Firza karena kondisi kesehatannya yang memburuk setelah ditetapkan tersangka.
Sementara itu, Rizieq selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan atas kasus percakapan berkonten pornography.
Saat itu Rizieq beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi.
Pada 2018 lalu, Polri telah menyatakan penghentian kasus tersebut pada 2018 lalu dan telah mengeluarkan SP3.
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri ketika itu, Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).
Namun pada tahun 2020, SP3 atas kasus chat mesum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dibatalkan.
Artinya, kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein akan kembali diusut.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).
Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengungkapkan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.
“Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS,” kata Febriyanto saat dikonfirmasi pada Selasa siang.
Febri mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin)