Megawati Soekarnoputri
Dirjen Kementerian Pendidikan Nizam Tegaskan Tak Ada Profesor Kehormatan Megawati Soekarnoputri Tapi
Dirjen Pendidikan Tinggi Nizam menanggapi Profesor Kehormatan untuk Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri.
TRIBUN-TIMUR.COM- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nizam menanggapi Profesor Kehormatan untuk Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri.
Nizam menyebut tidak ada gelar Profesor Kehormatan di perguruan tinggi. Hanya ada doktor kehormatan.
"Setahu saya tidak ada gelar Profesor Kehormatan. Mungkin maksudnya doktor kehormatan," kata Nizam dikutip dari Kompas TV, Jumat (11/6/2021).
Hal tersebut disampaikan Nizam sebagai tanggapan atas pemberian gelar Profesor Kehormatan kepada Presiden RI ke-5 cum Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri oleh Universitas Pertahanan RI (Unhan).
Tidak hanya pemberian gelar, Megawati juga disebut sebagai guru besar tidak tetap di universitas tersebut.
Baca juga: Selamat Prof Megawati! Seandainya Lahir di Era Penjajahan Megawati Soekarnoputri Jadi Pemberontak
Nantinya setelah mengikuti pengukuhan, Megawati akan menyandang gelar Prof Dr (HC)
Sementara itu, Nizam menjelaskan terkait gelar kehormatan berupa doktor, hanya bisa diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dinilai memiliki jasa atau karya luar biasa.
Bahkan Nizam juga memperjelas, gelar tersebut berbeda dengan status guru besar tidak tetap yang kabarnya akan juga didapatkan oleh Megawati.
Menurut Nizam, gelar yang akan didapat oleh peraih Doktor Kehormatan, yaitu Dr (HC) bukan Prof Dr (HC).
Sementara soal penetapan Megawati sebagai guru besar, Nizam menjelaskan guru besar atau profesor merupakan jabatan, bukan gelar.
Baca juga: Megawati Soekarnoputri Segera Bergelar Profesor, Apa Saja Prestasinya?
Diketahui sebelumnya, berdasar Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, gelar doktor kehormatan diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang dengan jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
"Guru besar atau profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi seorang dosen. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diatur tentang profesor atau guru besar tidak tetap," tambahnya.
Sesuai dengan aturan yang ada, jabatan guru besar tidak tetap diberikan kepada seseorang dengan prestasi atau pengetahuan luar biasa yang diakui secara internasional.
Dilansir dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi, seseorang bisa diangkat menjadi guru besar tidak tetap jika memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa.
Sementara itu, mekanisme pengangkatannya ditetapkan oleh perguruan tinggi setelah mendapat persetujuan senat.
Baca juga: Tak Masuk Survei, Direktur Promega Centre Sebut Megawati Soekarnoputri Calon Presiden 2024