Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yusuf Mansur

Dikenal Sebagai Pendukung Jokowi, Kini Ustaz Yusuf Mansur Protes Pajak Pendidikan dan Sembako

Ustaz Yusuf Mansur dan Jokowi dikenal dekat, namun sang ustaz protes kenapa pendidikan dipajaki, juga heran alasan pemerintah pungut pajak sembako

Editor: Mansur AM
Kolase Tribun Jabar/tribunnews.com
Presiden RI Jokowi dan Ustaz Yusuf Mansur 

"Jadi kalau benar-benar terjadi, maka sudah kebalik-balik. Bukannya membiayai warga negara untuk menjalankan pendidikan, ini malah narikin pajak dari pendidikan," tegas dia.

Jikalau mau ada penarikan pajak pada pendidikan, sebut dia, pemerintah harus mengganti UUD tersebut.

Lanjut dia menyebut, dampak pengenaan pajak pada sekolah akan berdampak panjang, salah satunya banyak siswa yang akan mengalami putus sekolah.

Apalagi kondisi saat ini sedang mengalami pandemi Covid-19, yang pastinya banyak ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan.

"Karena dikenakan pajak, maka biaya SPP atau sekolah akan mengalami kenaikan. Lalu orangtua berpikir, dari pada biaya sekolah naik, mending tidak usah sekolah," jelas dia.

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan atau sekolah.

Rencana ini diketahui berdasarkan Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Padahal jasa pendidikan atau sekolah sebelumnya tidak dikenai PPN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.

Berdasarkan Pasal 4 dalam aturan tersebut disebutkan kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN, yakni:

1. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal

Jasa penyelenggaraan pendidikan formal meliputi jasa penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

2. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal

Jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.

3. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal

Jasa penyelenggaraan pendidikan informal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Artinya jika RUU KUP resmi disahkan, maka jasa penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal dan informal akan dikenakan pajak.

Jika itu terjadi, ada kemungkinan biaya sekolah di tanah air mengalami kenaikan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved