Yusuf Mansur
Dikenal Sebagai Pendukung Jokowi, Kini Ustaz Yusuf Mansur Protes Pajak Pendidikan dan Sembako
Ustaz Yusuf Mansur dan Jokowi dikenal dekat, namun sang ustaz protes kenapa pendidikan dipajaki, juga heran alasan pemerintah pungut pajak sembako
TRIBUN-TIMUR.COM - Dai kondang Ustaz Yusuf Mansur dan Jokowi dikenal punya kedekatan.
Namun tidak berarti seluruh kebijakan Jokowi ia dukung.
Buktinya, Yusuf Mansur melayangkan pertanyaan dan protes terkait wacana pajak pendidikan dan pajak sembako yang sedang viral dibahas.
Yusuf Mansur bahkan membahas khusus tentang kementerian pendidikan yang kini dipimpin Nadiem Makarim.
"Gimana ini ini kementrian terkait? Soal PPN pendidikan? saya setuju dengan PP Muhammdiyah soalan ini...," kata Ustaz Yusuf Mansur via akun terverfikasinya diakses tribun-timur.com, Jumat (11/6/2021).
"Bila pendidikan kena pajak, kita wajib ga setuju dengan pemerintah/kementrian terkait. seluruh pertimbangan PP Muhammadiyah, bener. sangat masuk akal. semoga infonya salah, dan atau bisa dikoreksi. apa aja, insyaaAllah bisa dikoreksi. yg miras, ya bisa dikoreksi. bismillaah." tulisnya lagi.
Pajak sembako juga sedang dipelajari Yusuf Mansur.
"Kalau yang pajak sembako itu gimana? Saya belum monitor... sebentar dicari tau dah. trmasuk soal PPN pendidikan... " lanjutnya.
Dai kondang juga ini membagikan tips agar jangan berhenti mendoakan bangsa dan Negara ini berjalan di jalur yang benar.
"Kawan-kawan, jangan lupa al Mulk yaa... tambah lagi dengan al Kahfi. 10 ayat I dan 10 ayat terakhir, cukup. &doain bangsa dan negara ini. doain mah ga pernah salah. rutinin yaaa..." tulisnya.
Pemerintah Melanggar Jika Sekolah Dipajaki
Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Jika itu terjadi, maka pemerintah benar-benar melanggar konstitusi.
"Ini pemerintah sudah melanggar konstitusi, jikalau memungut pajak pada sekolah," ucap Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji kepada Kompas.com dengan artikel berjudul "Sekolah Dipajaki, Pemerintah Langgar Konstitusi" Jumat (11/6/2021).
Menurut Pakar Unair Pelanggaran konstitusi itu, kata dia, karena pemerintah tidak menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 31.
Adapunya bunyi dari pasal itu, setiap warga negara Indonesia wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.