Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

LIVE Siaran Langsung Sidang Pembelaan Pledoi Terdakwa Habib Rizieq Shihab cs Kasus Swab RS UMI Bogor

LIVE Siaran Langsung Sidang Pembelaan Pledoi Terdakwa Habib Rizieq Shihab cs Kasus Swab RS UMI Bogor Live Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Editor: Mansur AM

Kronologi versi jaksa

Kasus bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.

Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon oleh Muhammad Hanif Alatas.
Ketika ditanya oleh tim dokter, Rizieq mengaku merasa kurang enak badan dan lelah karena kecapekan.

Ternyata, setelah dilakukan swab test antigen, Rizieq dan istrinya reaktif Covid-19.

Keesokan harinya, 24 November 2020, Rizieq dan istrinya masuk ke RS Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa.

Dokter penanggung jawab pasien pun melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Rizieq dan istrinya.

Lalu, pada 26 November 2020, Hanif mengirim video lewat WhatsApp mengenai testimoni Rizieq terkait pelayanan RS Ummi.

Video itu yang diunggah ke kanal YouTube milik RS Ummi.

Menambah Keresahan di Masyarakat

Dalam video tersebut, pada intinya, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah segar.

Menurut jaksa, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.

Jaksa berpandangan, pernyataan Rizieq dan terdakwa lain dalam beberapa video berbeda telah menimbulkan aksi unjuk rasa terhadap Rizieq maupun demonstrasi memprotes Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Pekan lalu, HRS dinyatakan bersalah dan divonis penjara dan denda.

Namun HRS mengajukan banding atas vonis 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta atas kasus kerumunan di PEtamburan dan Megamendung. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved