Tribun Sulsel
Jabatan Eselon II, III, dan IV Banyak Lowong, BKD Sulsel Tegaskan Belum Ada Mutasi
Jabatan Eselon II, III, dan IV Banyak Lowong, BKD Sulsel Tegaskan Belum Ada Mutasi
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Imran Jausi mengatakan ada sekitar ratusan jabatan lowong mulai eselon II, eselon III dan eselon IV di lingkup Pemprov Sulsel.
Ia menjabarkan, eselon II ada 13 jabatan pimpinan yang lowong di 13 OPD berbeda.
"Eselon III selevel kepala bidang, kepala UPT dan kepala bidang kurang lebih 15 jabatan lowong," katanya ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar.
"Eselon IV banyak, apalagi kalau dijumlah dengan tata usaha sekolah. Karena tata usaha sekolah kan banyak yang belum terisi. Apalagi sekolah SMA/SMK kita yang jauh-jauh di sana, banyak orang tidak mau di situ meskipun dijanjikan eselon IV," katanya.
Meski demikian, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman belum mengajukan usulan mutasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sampai hari ini belum pernah ada usulan kita yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta persetujuan mutasi, baik itu untuk eselon II, eselon III, maupun eselon IV," ujarnya
Namun demikian, kata dia, tentunya tetap bahwa upaya-upaya untuk mempersiapkan itu selalu dilakukan.
"Saya kira BKD dalam tugas kesehariannya tentunya kan mempersiapkan database tentang kondisi pegawai kita, berapa jumlah jabatan yang kosong dan sebagainya," katanya.
"Tapi khusus untuk langkah rill untuk mengusulkan, saya kira belum ada sampai sekarang," jelasnya.
Seperti diketahui, di awal-awal Andi Sudirman diberi amanah sebagai Plt Gubernur pada 5 Maret, BKD dan dari lingkup pemerintahan, Asisten I menyurat ke Kemendagri melalui Ditjen Otda, untuk menanyakan dan mempertegas kewenangan Plt Gubernur.
"Memang ada batasan kewenangan seorang Plt Gubernur. Itulah yang kami kawal dengan baik, jangan sampai ada hal-hal yang tidak menjadi kewenangan beliau kita lakukan," katanya.
Dalam surat terkait kewenangan Plt Gubernur, ada poin terakhir mutasi boleh dilakukan atas perintah Mendagri.
"Dalam segi regulasi memang dimungkinkan seorang Plt untuk melakukan mutasi. Namun demikian kan harus ada izin, beda dengan kalau pejabat definitif," ujarnya.
"Kalau definitif itu khusus untuk pejabat eselon III dan IV. Itu setiap saat bisa dilakukan. Tapi karena kalau Plt termasuk kepala sekolah juga harus izin," tambahnya.
Kalau untuk eselon II, lanjut Imran, lebih panjang lagi prosedurnya. "Harus ada izin dari Kemendagri. Setelah itu substansinya lari ke KASN lagi kan," ujarnya.