Tribun Gowa
Cek Rekening, Enam Ribu Lebih ASN Gowa Terima Gaji 13
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, mulai mencairkan gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, mulai mencairkan gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Gowa, Karim Dania, Kamis (10/6/2021)
Proses pencairan telah dilakukan sejak dua hari lalu setelah menerima PP dan PMK nya.
Selain itu, pihaknya juga telah menerima petunjuk dari Bupati Gowa agar minggu ini gaji ke-13 pegawai sudah dibayarkan.
"Hari ini sudah diserahkan ke BPD untuk segera dibayarkan gaji ke-13," kata Karim.
Total anggaran pembayaran gaji ke-13 PNS Gowa di bulan Juni sekitar 33 M.
Dikatakan, sekira enam ribu pegawai yang akan menerima gaji ke-13 itu.
"Sekitar 6 ribu lebih pegawai yang akan menerima gaji ke-13 ini," ujarnya.
Mekanisme pembayarannya, lanjut dia, akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
Sekedar diketahui, Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Untuk lebih terperinci, berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000, Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000, Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000, Anggota Rp 7.993.000
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000