Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Cek Rekening, Enam Ribu Lebih ASN Gowa Terima Gaji 13

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, mulai mencairkan gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

ist
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa, Karim Dania 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, mulai mencairkan gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Gowa, Karim Dania, Kamis (10/6/2021)

Proses pencairan telah dilakukan sejak dua hari lalu setelah menerima PP dan PMK nya. 

Selain itu, pihaknya juga telah menerima petunjuk dari Bupati Gowa agar minggu ini gaji ke-13 pegawai sudah dibayarkan. 

"Hari ini sudah diserahkan ke BPD untuk segera dibayarkan gaji ke-13," kata Karim.

Total anggaran pembayaran gaji ke-13 PNS Gowa di bulan Juni sekitar 33 M.

Dikatakan, sekira enam ribu pegawai yang akan menerima gaji ke-13 itu. 

"Sekitar 6 ribu lebih pegawai yang akan menerima gaji ke-13 ini," ujarnya.

Mekanisme pembayarannya, lanjut dia, akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.

Sekedar diketahui, Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Untuk lebih terperinci, berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000, Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000, Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000, Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved