Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sembako Kena Pajak

Hidup Kian Sulit Kini Sembako Mau Dikenakan Pajak, Asosiasi Pedagang Protes Jokowi dan Sri Mulyani

Benarkah Sembako Kena Pajak, pajak sembako berapa, berapa pajak sembako,beras kena pajak, Jokowi, Sri Mulyani

Editor: Mansur AM
BIRO SETPRES
Presiden Jokowi blusukan cek harga sembako, wacana Sembako Kena Pajak memantik reaksi keras asosiasi pedagang 

gula konsumsi.

Semula, barang-barang itu dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017.

Sedangkan dalam draft RUU pasal 4A, sembako dihapus dalam kelompok barang yang tak dikenai PPN.

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN.

Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Kemudian jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

"Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan tarif diatur dengan Peraturan Pemerintah," seperti dikutip dari draf RUU tersebut, Rabu (9/6/2021).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved