Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

Hari ini, Nasib KPU dan Bawaslu Luwu Timur Diputuskan DKPP

Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu anggota KPU dan Bawaslu Luwu Timur

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Humas DKPP
Plt Sekretaris DKPP, Yudia Ramli 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap sepuluh perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/6/2021).

Dua di antaranya yakni perkara dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Luwu Timur (Lutim) serta Ketua dan Anggota Bawaslu Lutim.

Pada perkara nomor 51-PKE-DKPP/I/2021, pengadu perkara Erwin R Sandi mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Luwu Timur, yakni Rahman Atja, Sulmawati Suaib, dan Zaenal Arifin Muslim sebagai Teradu I, II, dan III.

Erwin menilai Bawaslu Lutim tidak profesional dalam melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Calon Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam ST.

Pada saat berada dalam ruangan untuk memberi keterangan, para Teradu justru berfoto bersama dengan calon bupati tersebut. Foto-foto itu kemudian beredar di sosial media bahkan diterbitkan di salah satu berita media online.

Lalu perkara nomor 52-PKE-DKPP/II/2021, pengadu juga Erwin R Sandi yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU Luwu Timur yakni Zaenal, Muhammad Abu, Adam Safar, Mulyamah Mulkin, dan Hastuti Hasan sebagai Teradu I sampai V. 

Kelima Teradu didalilkan tidak cermat terhadap kesesuaian nama bakal pasangan calon bupati Luwu Timur antara KTP elektronik (e-KTP) dengan formulir model B.1 KWK partai politik pengusung yang dikeluarkan oleh Partai Hanura dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Dalam e-KTP calon bupati Luwu Timur tertulis Muhammad Thorig Husler.

Sedangkan formulir model B.1-KWK parpol pengusung tertulis Muh Thoriq Husler yang ditandatangani oleh masing-masing Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. 

Plt Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.

“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Yudia dalam rilisnya, Rabu (9/6/2021).

Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.

Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung.

Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Yudia dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.

“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Yudia.

“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” tambahnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved