Tribun Enrekang
DPRD Enrekang Setujui Pembahasan 5 Ranperda Usulan Pemda, Salah Satunya Penanggulangan Bencana
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Enrekang, menyetujui pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Enrekang, menyetujui pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Persetujuan Ranperda itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Enrekang di Ruang Rapat DPRD Enrekang, Selasa (8/6/2021).
Ranperda itu disetujui oleh 21 Anggota DPRD Enrekang melalui juru bicara masing-masing fraksi.
Ada lima usulan Ranperda yang disetujui dalam Rapat Paripurna tersebut yakni Ranperda Perangkat Desa, Ranperda BPD (Badan Pemusyawaratan Desa), dan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Serta Ranperda Perubahan ke-4 atas Perda No 10 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dan Ranperda Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2019-2023.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Ikrar Eran Batu bersama Wakil Bupati Enrekang, Asman sementara itu Forkopimda dan OPD Enrekang hadir melalui virtual Zoom
Ikrar mengatakan, produk hukum daerah diharapkan dapat menjadi pendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Enrekang.
"Yang terpenting melalui kesempatan ini kelima Ranperda yang diusulkan dapat menjadi produk hukum yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat," kata Ikrar, Selasa (8/6/2021).
Sementara Wakil Bupati Enrekang, Asman menjelaskan kita membutuhkan Perda yang mengatur tentang perangkat desa dan BPD agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
"Kita membutuhkan perda yang dapat menjadi acuan Pemerintah Desa agar tidak menumbulkan kebingungan nantinya dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahannya," ujarnya.
Selain itu, Ia menjelaskan bahwa kebutuhan produk hukum tentang penanggulangan bencana sangat dibutuhkan saat ini.
"Agar pada saat penanggulangan bencana tidak terjadi tumpang-tindih mengenai tugas hingga pencairan dana dapat diatur nantinya," jelasnya.
Sementara terkair, Ranperda Perubahan yang diusulkan, Asman mengatakan, perubahan peraturan dimaksudkan agar adanya penyegaran dan penyesuaian antara kebutuhan masyarakat serta perencanaan ke depan.
"Mari kita secara cermat menyusun ini agar antara teks dan kebutuhan masyarakat terdapat kesesuaian agar visi misi EMAS dapat dilaksanakan," tuturnya.
Selanjutnya DPRD Enrekang akan membentuk dan melaksanakan Rapat Pansus dengan mengundang OPD terkait guna penyempurnaan Ranperda sebelum disahkan menjadi produk hukum. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez