Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suami Pergoki Istrinya Ngamar Bareng Oknum Polisi yang Tugas di Direktorat Narkoba Polda

Suami pergoki istrinya ngamar bareng oknum polisi, pria langsung melapor ke Propam. Keduanya mengalami hal seperti ini

Editor: Ansar
youtube
Ilustrasi selingkuh- Suami pergoki istrinya ngamar bareng oknum polisi, pria langsung melapor ke Propam. Keduanya mengalami hal seperti ini 

TRIBUN-TIMUR.COM - Oknum polisi Brigadir ET dipergoki saat sedang tidur dengan istri orang.

Oknum polisi yang betugas di Direktorat Narkoba Polda Maluku tersebut kini diamankan anggota Propam.

ET diamankan di rumah selingkuhannya berinisial ED di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (6/6/2021)

Saat ditangkap di rumah selingkuhannya, sekitar pukul 03.00 WIT, Brigadir ET dan ED sedang berada di salah satu kamar di rumah tersebut.

“Iya benar, kejadiannya tadi malam, dan pelaku sudah diamankan bersama selingkuhannya juga,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat saat dikonfirmasi via telepon seluler, Minggu malam.

Selain itu, Roem juga membenarkan bahwa Brigadir ET merupakan anggota polisi yang bertugas di Direktorat Narkoba Polda Maluku.

Penangkapan terhadap oknum polisi tersebut berawal dari suami ED, berinisial JL (43), mendatangi Mapolda Maluku untuk melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (5/6/2021) malam.

Suami saah tangkap basah istrinya yang sedang berbuat terlarang.

Mendapat laporan itu, anggota Propam Polda Maluku langsung ke lokasi hingga mengamankan Brigadir ET dan selingkuhannya.

Setelah itu, keduanya langsung dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.

Kata Roem, hingga saat ini Brigadir ET masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Propam Polda Maluku

Untuk statusnya, sambung Roem, belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam pemeriksaan.

“Sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka, kan baru ditangkap tadi malam, jadi masih diperiksa terus,” ujarnya.

Sanksi

Kata Ohoirat, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan mencoreng institusi Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved