Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Salah Paham, Warga Bantaeng Ditebas Parang Saat Perbaiki Pipa PDAM

Seorang pria di Kabupaten Bantaeng melakukan penganiayaan karena salah paham, Senin (7/6/2021).

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Salah Paham, Warga Bantaeng Ditebas Parang Saat Perbaiki Pipa PDAM
Ist
Pelaku penganiayaan, Syamsuddin (40), saat ini ditahan di Polres Bantaeng

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Seorang pria di Kabupaten Bantaeng melakukan penganiayaan karena salah paham, Senin (7/6/2021).

Pelaku adalah Syamsuddin (40) sedangkan korban pria inisial, R (48).

Keduanya adalah warga Kampung Salekoa, Desa Bonto Matene, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus mengatakan, peristiwa itu terjadi di kampung Salekoa, pukul 10.00 WITA.

"Bertempat di Kampung Salekoa, Desa Bonto Matene, Sinoa, Bantaeng  Pukul 10.00 WITA," kata Abdul Haris Nicolaus, Senin, (7/6/2021).

Peristiwa bermula ketika R,  memperbaiki pipa air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang tersumbat.

Tiba-tiba datang Syamsuddin marah-marah kepada R.

Saat itu, R diduga ingin merusak pipa PDAM yang masuk ke rumah Syamsuddin.

"Pelaku marah-marah kepada korban karena menduga ingin merusak pipa yang masuk ke rumah pelaku," ujarnya.

Karena terlanjur marah, Syamsuddin langsung membacok R menggunakan parang.

Alhasil, R mengalami luka pada pundak sebelah kiri dan luka pada bagian telinga sebelah kanan.

"Tanpa tanya, Pelaku langsung menganiaya Koban menggunakan parang yang mengakibatkan luka terbuka pada pundak sebelah kiri dan luka robek pada telinga sebelah kanan," jelasnya.

Mengetahui hal itu, tim Resmob Polres Bantaeng dipimpin oleh Bripka Basiruddin bersama Personil Polsek Uluere langsung menuju TKP.

Kemudian, personel langsung mendatangi rumah  pelaku untuk melakukan penangkapan.

"Selanjutnya pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang diamankan di Polres Bantaeng untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Atas tindakan penganiayaan yang dilakukan,  Syamsuddin dikenakan pasal 351 KUH Pidana.

Dalam pasal tersebut pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Untuk Pelaku telah melakukan Penganiayaan Berat sebagaimana disangkakan pasal 351 (2) KUH Pidana," tambahnya.

Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution. 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved