Perampok di Rumah Kos
Ini Barang Bukti Diamankan dari Komplotan Perampok dan Pemerkosa Anak Kos di Makassar
Begitu juga dengan senjata tajam yang digunakan menakut-nakuti atau mengancam korbannya turut diamankan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sederet barang berharga hasil perampokan atau pencurian kekerasan yang dilakukan Muhammad Rizal (38) Cs, berhasil diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Barang bukti hasil kejahatan itu ditunjukkan ke awak media saat Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul didampingi Panit 2 Tim Jatanras Ipda Nasrullah dan Kapolsek Manggala Kompol Supriady Idrus menggelar konferensi pers, Senin (7/6/2021) siang.
Seperti, jam tangan, kalung, cincin, 23 ponsel dengan merk berbeda dan empat buah laptop.
Selain itu juga diamankan seunit motor matic yang diduga digunakan Rizal Cs dalam beraksi.
Begitu juga dengan senjata tajam yang digunakan menakut-nakuti atau mengancam korbannya turut diamankan.
Diantaranya, parang, pisau dapur dan sangkur.
Rizal Cs adalah pelaku perampokan di rumah kos Kecamatan Manggala, Kota Makassar yang rekaman video CCTVnya viral di media sosial.
Selain merampok di kamar kos putri tersebut, ia juga melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi penghuni kos tersebut.
Sepak terjang Rizal Cs terhenti ditangan Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Warga Desa Sampulungan Kabupaten Takalar itu, ditangkap bersama tiga temannya, Aswendi (27) warga Desa Bontoramba Kabupaten Takalar.
Fajar (27) warga Jl Muh Yamin, Lorong 1 Makassar dan Yusuf Kamaruddin (35) warga Jl Ar Daeng Ngunjung, Kecamatan Tallo, Makassar.
Penangkapan keempatnya berhasil dilakukan setelah Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin Ipda Nasrullah, mendapatkan laporan aksi kejahatan mereka.
Kejahatan yang diperbuat terbilang keji. Selain merampok satu dari empat pelaku Rizal, juga merudapaksa korbannya.
Terungkap dari rekaman CCTV di salah satu kamar kos Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Unggahan yang belakangan viral itu mperlihatkan aksi Rizal memanjat pagar dan memasuki kamar kos mahasiswi lewat jendela.
Ia melancarkan aksinya dengan berbekal senjata tajam.
Senjata tajam itu ditodongkan ke sang mahasiswi penghuni kos untuk menyerahkan barang berharganya.
Selain itu, mahasiswi yang ketakutan atas todongan senjata tajam Rizal pun tidak dapat berbuat banyak saat dirudapaksa.
"Atas laporan itu tim Jatanras melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan mendatangi TKP di sebuah rumah kos, wilayah Kecamatan Manggala," kata Kompol Agus Khaerul.
"Mengolah TKP, mengintrogasi beberapa saksi yang berada di sekitar TKP, kemudian menganalisa rekaman CCTV," sambungnya.
Dari hasil penyelidikan itu, ciri-ciri Rizal pun dikantongi. Keberadaanya terendus di Kabupaten Takalar
"Hasilnya pelaku utama (Rizal) ditangkap di wilayah Galesong, Kabupaten Takalar. Setelah dikembangkan kemudian satu orang lagi tertangkap (Yusuf)," ujarnya.
Dalam penangkapan itu, Rizal terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.
"Karena saat diamankan di luar Kota Makassar, saat dikembangkan menunjukkan teman yang lain mereka (Rizal) mencoba lari, melakukan perlawanan. Sehingga anggota Jatanras melakukan tindakan tegas terukur di lapangan," tegas Kompol Agus.
Lebih lanjut Kompol Agus menjelaskan, hasil curian yang diperoleh Rizal diberikan ke Yusuf untuk dijual.
"Yusuf ini perannya mengumpulkan barang curian kemudian dijual, dari hasil interogasi ditemukan fakta pelaku utama berteman ini juga melakukan kejahatan di 11 TKP," bebernya.
Pihaknya pun akan memisahkan 11 perakara yang ada untuk semuanya dilanjutkan ke persidangan.
"11 TKP ini akan kami berkas tersendiri, karena masing-masing TKP nya berbeda. Peran dan modusnya masing-masing berbeda sehingga kita berkas satu persatu (split)," bebernya.
Meski demikian, dari 11 TKP kejahatan pencurian dan kekerasan yang dilancarkan Rizal Cs, hanya dua lokasi yang disertai dengan aksi rudapaksa.
"Tidak semua tapi ada dua TKP. Manggala semua. Satu tanggal 1 April dan TKP terakhir di bulan Mei, ini yang terakhir viral, karena video CCTVnya menyebar," tutur Kompol Agus.
Berikut 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejahatan Rizal Cs:
1. Laporan Pengaduan di Polsek Manggala oleh SU, 29 Mei 2021.
2. Laporan Pengaduan perempuan KH di Polsek Manggala, 1 April 2021.
3. Laporan FMT di Polsek Panakkukang, 4 Juni 2021.
4. Laporan perempuan SR di SPKT Polsek Rappicini, 29 Januari 2021.
5. Laporan perempuan RNY di Mapolrestabes Makassar, 17 Mei 2021.
6. Laporan MRS di Polsek Manggala, 7 April 2021.
7. Laporan perempuan SU di Polsek Panakkukang, 11 Mei 2021.
8. Laporan perempuan RI di Polsek Rappicini, 6 Juni 2021.
9. Laporan perempuan AD di Polsek Manggala, 19 April 2021.
10. Laporan perempuan JH di Polsek Rappicini, 6 Juni 2021.
11. Laporan perempuan KA di Polsek Rappicini, 6 Juni 2021.