Tribun Makassar
Terekam CCTV, Seorang Pria Makassar Rampok dan Rudapaksa Mahasiswi di Kamar Kos
Terekam CCTV, Seorang Pria Makassar Rampok dan Rudapaksa Mahasiswi di Kamar Kos
Tayang:
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
istagram/@makassar_info
Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi perampokan di Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Adapun ancaman pidananya, paling lama sembilan tahun, jika pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.
Namun, jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/rekaman-cctv-yang-merekam-aksi-perampokan-di-antang-kecamatan-manggala.jpg)