Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Dendam Lama, Ade Setiawan Aniaya Firman Gunakan Tombak dan Parang di Macege Bone

Pelaku penganiayaan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ade Setiawan menyerahkan diri ke Polsek Tanete Riattang.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Dendam Lama, Ade Setiawan Aniaya Firman Gunakan Tombak dan Parang di Macege Bone
ist
Pelaku penganiayaan berat, Ade Setiawan saat diamankan di Polsek Tanete Riattang

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Pelaku penganiayaan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ade Setiawan menyerahkan diri ke Polsek Tanete Riattang.

Lelaki berusia 28 tahun ini menganiaya seorang pemuda di Jalan Sukawati, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Rabu 2 Juni 2021 pukul 22.00 Wita.

Korban bernama Firman berusia 34 tahun, warga setempat.

Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, Iptu Nurhayati menuturkan, kasus penganiayaan bermula ketika pelaku menggunakan sepeda motor bolak-balik kurang lebih 20 menit di tempat kejadian perkara (TKP). 

Setelah itu, pelaku Ade mendekati korban Firman yang duduk bersama dua temannya. 

Warga Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang itu membawa senjata tajam jenis tombak dan parang.

Pelaku tiba-tiba menusuk korban dibagian dada kiri, korban pun terjatuh.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali menusuk korban di bagian kepala.

Beruntung korban berhasil memegang tombak pelaku sehingga terlepas dari tangannya.

Namun, pelaku langsung mengambil parang dan memarangi korban dibagian tangan kanan dan pinggang kanan.

"Korban Firman sedang duduk bersama temannya didatangi oleh pelaku dan langsung menganiaya korban dengan tombak dan parang," tuturnya Jumat (4/6/2021).

Usai menganiaya korban, pelaku langsung kabur. Sementara korban, berlari menuju rumahnya tak jauh dari TKP.

"Sampai di rumahnya korban langsung di bawa ke rumah sakit. Saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit," katanya.

Kata Nurhayati, keluarga korban yang tak terima kejadian tersebut langsung melapor ke polisi.

Timnya pun langsung melakukan pencarian kepada pelaku Ade di rumahnya pada Kamis 3 Juni 2022 pukul 01.00 Wita. Namun, pelaku tidak ada di rumah.

Barulah pada Kamis pagi pukul 09.30 Wita, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tanete Riattang.

"Jadi pelaku ini menyerahkan diri pada Kamis pagi pukul 09.30 Wita untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," bebernya.

Perwira berpangkat dua balok ini mengungkapkan, kasus penganiayaan ini dilatarbelakangi karena dendam.

"Motifnya dendam lama. Korban pernah mengancam dan mengejar pelaku menggunakan parang," ungkapnya.

Pelaku bersama barang bukti tombak dan parang telah diamankan di Polsek Tanete Riattang.

"Pelaku kita sangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.

Laporan Kontributor TribunBone.com,  Kaswadi Anwar

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved