Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Update Kasus Nurdin Abdullah, Hari Ini KPK Jadwalkan Periksa 3 Pengusaha 1 Karyawan dan 1 Konsultan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait perkara yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait perkara yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi pada Kamis (3/6/2021) ada lima saksi.
"Hari ini (3/6/2021) dijadwalkan pemeriksaan saksi dan perkara TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," katanya via pesan WhatsApp, Kamis (3/6/2021).
Adapun saksi yang diperiksa yakni tiga pengusaha/wiraswasta, satu karyawan swasta dan satu konsultan.
"KWAN SAKTI RUDY MOHA (WIRASWASTA), HERMAN SENTOSA (WIRASWASTA), IMELDA OBEY (WIRASWASTA), LA ODE DARWIN KARYAWAN (SWASTA) dan ARIEF SATRIAWAN, SE. AK (KONSULTAN)," katanya.
Dimana kelima saksi diperiksa?
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali Fikri.
Seperti diketahui, sehari sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap tersangka Nurdin Abdullah.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Rabu (2/6/2021) kembali dijadwalkan pemeriksaan empat saksi oleh Tim Penyidik KPK.
Keempat saksi tersangka NA yakni dua wiraswasta, satu ibu rumah tangga dan satu Pejabat Lingkup Pemprov Sulsel.
"M FATHUL FAUZY NURDIN WIRASWASTA, MEIKEWATI BUNADI ibu rumah tangga, YUSUF TYOS WIRASWASTA dan ANDI SUDIRMAN SULAIMAN PLT GUBERNUR SULSEL," ujar Ali Fikri.
Namun hingga saat ini, hasil pemeriksaan keempatnya belum juga dirilia KPK.
Plt Gubernur Andi Sudirman usai diperiksa memberi keterangan tertulis.
"Iya, hari ini saya datang dipanggil sebagai saksi di KPK. Sama seperti yang pertama, kali ini permintaan keterangan tambahan," kata Andi Sudirman via rilisnya, Rabu siang.
Dirinya pun tidak bisa merinci terkait perihal apa saja yang dipertanyakan oleh KPK.
Menurutnya hal ini menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan.
Ia pun mendukung dan menghormati langkah proses hukum ini.
"Saya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok. Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini," ujarnya. (*)