Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Sidang Diskors, Andi Sudirman Sulaiman Salat Zuhur di Musala PN Makassar
Pimpinan Sidang pemeriksaan saksi kedua atas perkara terdakwa Agung Sucipto, Penyuap Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) menskorsing sidang
Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman salat di musala samping gedung persidangan PN Makassar. Ia salat zuhur berjamaah dengan Kadis PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin, mantan ADC Nurdin Abdullah Syamsul Bahri dan ADC Plt Gubernur, Kamis (3/6/2021).
Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp5,4 miliar.
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021. (*)