Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Plt Gubernur Sulsel dan Mantan Pj Walikota Makassar Hadir Jadi Saksi di Sidang Agung Sucipto

Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menjalani sidang pemeriksaan saksi kedua di Pengadilan Negeri Makassar

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Plt Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman, Kepala Dinas PU Pemprov Sulsel Rudy Djamaluddin sekaligus selaku mantan Pj Walikota, sedang menunggu persidangan di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (362021) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang pemeriksaan saksi kedua, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (3/6/2021).

Ada 5 saksi yang diperiksa, yaitu Plt Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman, Kepala Dinas PU Pemorv Sulsel Rudy Djamaluddin sekaligus mantan Pj Walikota Makassar.

Sementara tiga saksi lainnya yaitu, Syamsul Bahri selaku ajudan NA, Salmat Natsir selaku ajudan NA, dan Eddy Jaya Putra selaku mantan Kabid Bina Marga PUTR Pemprov Sulsel.

Selaku Hakim di persidangan yaitu, Ibrahim Palino, M Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Sementara Agung Sucipto hadir melalui Zoom di Lapak Klas IA Makassar, dengan di dampingi tiga pengacara di PN Makassar.

Diketahui, terdakwa Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT  Cahaya Sepang Bulukumba.

Ia diduga melakukan praktek suap menyuap, dengan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat terkait pembangunan proyek infrastruktur.

Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Diketahui, suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur, dengan nilai 150 ribu dollar.

Agung Sucipto di dakwa pasal berlapis, sebab dianggap telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. 

Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar. 

Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved