Tribun Makassar
JPU Bakal Hadirkan Saksi Pihak Swasta di Sidang Keempat Kasus Suap Nurdin Abdullah
JPU Bakal Hadirkan Saksi Pihak Swasta di Sidang Keempat Kasus Suap Nurdin Abdullah
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang ketiga pemeriksaan saksi kedua, terdakwa penyuap Nurdin Abdullah (NA) Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (3/6/2021) berlangsung selama lima jam, Kamis (3/6/2021).
Dengan Nomor perkara 34/pid.Sus-TPK/2021/PN Mks, yang terdaftar sejak tanggal 5 Mei 2021.
Ada lima saksi yang diperiksa dalam sidang yang berlangsung pukul 10.30-15.30 Wita, yaitu Plt Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman, Kepala Dinas PUTR Pemprov Sulsel Rudy Djamaluddin sekaligus selaku mantan Pj Wali Kota Makassar.
Sementara tiga saksi lainnya yaitu, Syamsul Bahri selaku mantan ajudan NA, Salman Natsir selaku mantan ajudan NA, dan Eddy Jaya Putra selaku mantan Kabid Bina Marga PUTR Pemprov Sulsel.
Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M Yusuf Karim dan Arif Agus Nindito.
Sementara, Agung Sucipto hadir melalui zoom di Lapas Klas I A Makassar, didampingi tiga kuasa hukumnya di PN Makassar, yaitu M Nursal, Bambang, dan Fernando Manulang.
Dan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu M Asri Irwan, Siswandono, dan Tri Handayani.
M Asri mengatakan, untuk sidang pemeriksaan saksi ketiga pada pekan depan, pihaknya bakal mengusahakan menghadirkan saksi dari pihak swasta.
Pasalnya, sejak pemeriksaan saksi pertama, semua saksi hanya berasal dari pemerintahan.
"Pemeriksaan saksi kita upayakan ada dari swasta," ujarnya.
Asri menjelaskan, selama sidang berlangsung pihaknya kebanyakan menanyakan terkait sumber anggaran proyek pengerjaan.
"Kalau kita bertanya tengang sumber anggaran itukan pasti akan fokus ke wakil gubernur dan kepala dinas PU, kemudian proyek apa di 2019-2020 yang di danai, baik menggunakan dana alokasi khusus dan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.
Lalu untuk saksi Eddy Jaya Putra, pihaknya menananyakan tentang tugasnya sebagai PPK.
"Pastinya ia sangat tahu tentang proyek yang dikerjakan saudara terdakwa (Agung Sucipto)," katanya.
Adapun saksi-saksi lainnya, atau mantan ajudan dari gubernur non-aktif NA, ditanya berkaitan sepengetahuannya tentang proyek yang dikerjakan Agung Sucipto.