Tribun Makassar
JPU Bakal Hadirkan Saksi Pihak Swasta di Sidang Keempat Kasus Suap Nurdin Abdullah
JPU Bakal Hadirkan Saksi Pihak Swasta di Sidang Keempat Kasus Suap Nurdin Abdullah
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
JPU KPK, M Asri Irwan saat ditemui usai sidang ketiga pemeriksaan saksi kedua terdakwa penyuap NA Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (3/6/2021).
"Ada penerimaan (uang) melalui ajudan NA, yang bernama Syamsul dan Salman," tutupnya.
Dari hasil persidangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan jika Plt Gubernur Sudirman Sulaiman, dan Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin dianggap tidak memberikan fakta baru.
Sebab, dari fakta persidangan, keduanya tidak pernah terlibat secara langsung dengan proyek yang menjerat terdakwa Agung Sucipto.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, M Ikhsan