Habib Rizieq Shihab
Jaksa: Yang Memberatkan untuk Habib Rizieq, Pernah Dua Kali Dipidana
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab Rumah Sakit UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab
Jaksa juga mendakwa ketiganya menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Dalam perkara yang teregister Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan Jaksa
Jaksa menuntut terdakwa Rizieq Shihab 6 tahun penjara terkait kasus tes usap (swab test) RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau Rizieq melanggar salah satunya, Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan begitu jaksa menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kurungan penjara selama 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Rizieq Shihab dalam perkara ini karena pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.
Dia juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.
"Rizieq dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap Jaksa.
Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Terdakwa Muhammad Hanif Alatas dituntut 2 tahun penjara terkait perkara yang sama. Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Hanif Alatas sebagai terdakwa terbukti ikut turut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab yang merupakan mertuanya.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong," kata Jaksa.
Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau Hanif melanggar salah satunya Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan begitu jaksa menuntut terdakwa Muhammad Hanif Alatas itu dengan kurungan penjara selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.
Jaksa juga menyatakan kalau perbuatan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan covid 19. Hanif juga dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan membuat keresahan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan kesrasahan masyarakat dan tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar jaksa.(*)