Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Jadi Saksi di Sidang Agung Sucipto, Andi Sudirman: Saya Tak Pernah Ketemu AS

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjadi saksi pada sidang terdakwa Agung Sucipto dalam rangkaian kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Jl Kartini, Makassar, Kamis (362021). 

Ia diduga melakukan praktek suap menyuap, dengan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat terkait pembangunan proyek infrastruktur.

Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Agung Sucipto didakwa pasal berlapis, sebab dianggap telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b.

Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp5,4 miliar. 

Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved