Tribun Makassar
Ditlantas Polda Sulsel Mulai Sosialisasi SIM C, C1 dan C2
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Yusuf Usman, mengatakan, pihaknya masih terus mensosialisasikan aturan baru tersebut.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi telah diberlakukan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Namun dalam penerapannya di lapangan, aturan baru dalam penggunaan SIM itu masih dalam tahap sosialisasi.
Seperti di jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Yusuf Usman, mengatakan, pihaknya masih terus mensosialisasikan aturan baru tersebut.
"Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 itu sudah berlaku. Namun kitakan memang masih tahap sosialisasi dan kemudian juga nanti akan ditunjukan Korlantas Mabes Polri untuk Satpas mana yang akan melaksanakan atau akan mendapatkan alat uji," kata AKBP Yusuf Usman kepada wartawan, Kamis (3/6/2021) siang.
Alat uji yang dimaksud yaitu untuk mengklasifikasi kendaraan pengguna SIM. Klasifikasi itu terdiri dari SIM C, C1 dan C2.
Penentuannya ditentukan dari rendah tingginya CC atau kecepatan kendaraan.
"Alat untuk uji peningkatan kenaikan SIM, misalkan SIM C naik C1 naik ke C2 kan cc sepeda motornya sudah berbeda. Misalkan, SIM C itu pengendara maksimal 250 cc. Kemudian 250 cc - 500 cc itu SIM C1, kalau C2 itu lebih dari 500 cc," ujar Yusuf.
"Jadi, alat uji untuk menentukan kelulusan atau peningkatan kategori SIMnya. Kita tunggu pengiriman sarananya dari Korlantas," sambungnya.
Tahapan sosialisasi, lanjut dia diprediksi bakal berlangsung hingga akhir tahun ini.
"Paling akhir tahun ini baru dimulai. Kalau kami dapat informasi dari Korlantas," bebernya.
Sejauh ini, pihaknya mengaku telah mensosialisasikan aturan itu di beberapa kanal informasi.
Kita lakukan di lingkungan terkecil dlu, kita sampaikan ke lingkungan internal, keluarga, masyarakat baik melalui media cetak maupun elektronik, kita sosialisasikan ke jajaran.
Tujuannya dari pengklasifikasian atau penggolongan SIM motor itu sendiri sambung, AKBP Yusuf, untuk memetakan kendaraan pengguna.
"Sebenarnya landasan hukum sebelumnya sudah diatur memang, itu diperaturan Kapolri No 9 Tahun 2012 kan sudah diatur. Bahwa penetapan penggolongan berdasarkan kapasitas mesin, tapi semua menggunakan dasarnya SIM C," kata Yusuf.
"Nah pengkategorian SIM C1 dan C2. Mungkin bagi kami itu dikandung masuk untuk membedakan iniloh cc perbedaan cc-nya," tuturnya.