Tribun Makassar
Satgas Raika Makassar Segel Bar Holywings, Restorannya Tetap Beroperasi
pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Raika, bukan hanya kepada Holywings saja, namun kepada seluruh pelaku usaha.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Izin usaha PT Sayap Makassar Terbaiks (Pentagon/Holywings Club), resmi dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Rabu (3/6/2021).
Pencabutan izin usaha tersebut tertuang di dalam SK Nomor 505/388/DPM PTSP/VI/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Sayap Makassar Terbaiks (Pentagon/Holywings Club).
Menindaklanjuti pencabutan izin usaha ini, Satgas Raika (Satuan Tugas Pengurai Keramaian) Makassar melakukan penyegelan Cafe Holywings, Jl Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.
"Ini (penyegelan) tindak lanjut dari pencabutan izin oleh PTSP tadi siang," ujar Sekretaris Satpol PP sekaligus anggota Satgas Raika, Iqbal Asnan.
Ia menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Raika, bukan hanya kepada Holywings saja, namun kepada seluruh pelaku usaha.
"Tapi Holywings ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran SE Walikota Makassar. Dan ini bisa membahayakan kesehatan masyarakat," jelasnya.
Lanjut Iqbal, penindakan seperti ini dilakukan jika pelaku usaha dianggap tidak kooperatif terhadap aturan yang ada.
"Apalagi Holywings ini pengunjungnya banyak, jadi memiliki dampak bahaya lebih besar," katanya.
"Ini THM (Tempat Hiburan Malam) pertama yang ditutup. Namun kedepannya jika ada yang melakukan pelanggaran yang sama, tentu kami akan melakukan tindakan juga," lanjutnya.
Ia pun berharap dengan dilakukan penutupan ini, tidak ada lagi kegiatan yang dilakukan oleh pihak Holywings. Serta bisa menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya.
"Penutupan ini dilakukan hingga ada izin yang baru, karena ini pencabutan izin," tutupnya.
Diketahui, Berita Acara Penyegelan dan penutupan Holywings ini, telah ditanda tangani oleh Manager Holywings Randy, Sekertaris Satpol PP Iqbal Asnan, dan Kepala Seksi Penegakan M Mufli.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufri mengatakan, pencabutan izin ini menindaklanjuti instruksi langsung Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Lanjutnya, PT Sayap Makassar Terbaiks atau Pentagon/Holywings Club memiliki dua segmen usaha yakni restoran dan bar/klub malam. Namun, hanya izin usaha bar yang dicabut.
“Yang dicabut izin usahanya adalah bar atu klubnya. Sementara restorannya tetap bisa beroperasi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang PPKM Mikro. Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor : 443.01/153/S.Edar/Kesbangpol/IV/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid 19 di Kota Makassar.
SE ini ditandatangani oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto.
Dalam SE ini, ada 10 poin yang ditekankan Pemkot Makassar. Di antaranya;
1. Fasilitas Umum, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center, diizinkan sampai jam 22.00 Wita mulai Tanggal 06 April 2021 sampai Tanggal 19 April 2021.
2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
3. Untuk menghormati Bulan Suci Ramadan, maka kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/ Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel ditutup mulai pada Tanggal 13 April – 17 Mei 2021 pukul 07.00 Wita.
4. Pelaksanaan Shalat Tarawih dan Witir di Mesjid dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat.
5. Untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka jamaah yang telah menerima vaksinasi COVID-19 dan penyintas dapat melaksanakan ibadah Shalat Tarawih dan Witir di dalam Mesjid dan yang belum menerima vaksinasi COVID-19, melaksanakan ibadah di halaman Mesjid.
6. Untuk pelaksanaan angka 4 dan angka 5, pengurus/pengelola Mesjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan pada seluruh rangkaian ibadah Shalat Tarawih dan Witir.
7. Sesuai dengan pasal 34 Ayat 2, Khusus Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Rumah Makan, Café, Restoran) pada saat membuka usahanya pada siang hari, diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat menganggu pelaksanaan ibadah puasa bagi yang menjalankannya.
8. Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.
9. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas dengan berkoordinasi Master Covid Kecamatan agar memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID-19.
10. SATGAS COVID-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.