Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Pelaku Curanmor di Antang 'Dihadiahi' Timah Panas di Bone

Unit Resmob Satreskrim Polres Bone meringkus pelaku perampasan handphone. Ia juga melakukan aksi pencurian sepeda motor di Perumnas Antang

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Suryana Anas
Polres Bone
AK (20), pelaku perampasan handphone dan percobaan pemerkosaan di Bone 

TRIBUNBONE.COM, PATIMPENG - Unit Resmob Satreskrim Polres Bone meringkus pelaku perampasan handphone dan percobaan pemerkosaan anak di umur.

Pelaku inisial AK (20), tinggal di Kecamatan Kahu. Sementara korban seorang perempuan inisial F berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf menjelaskan perampasan dan percobaan pemerkosaan terjadi pada Jumat 7 Mei 2021 pukul.19.00 Wita.

Mulanya pelaku dan korban saling janjian bertemu di salah satu Poskamling.

"Pelaku dan korban menjalin hubungan. Keduanya berpacaran," katanya Rabu (2/6/2021).

Setelah bertemu di tempat janjian, pelaku mengambil handphone korban. 

Tak berhenti di situ, pelaku membujuk korban melakukan hubungan badan.

Korban menolak dan melawan pelaku. Setelah itu dia melarikan diri ke rumahnya.

"Usai merampas handphone korban, pelaku ajak korban berhubungan badan. Pelaku menyuruh korban melepas pakaian. Lalu menarik tangan korban. Untung korban berhasil kabur," tuturnya.

Korban tak terima atas tindakan pelaku, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patimpeng.

Kata Ardy, pelaku tak lama ini juga melakukan aksi pencurian sepeda motor di Perumnas Antang, Makassar pada 27 Mei 2021.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, pelaku AK berhasil diringkus pada Selasa (1/6/2021) pukul 2021 pukul 19.00 Wita.

Dia diringkus di salah satu warkop di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu.

Saat diminta oleh petugas untuk menunjukkan barang bukti handphone yang dirampas dari korban, pelaku berusaha kabur.

Polisi pun mengejar pelaku dengan memberikan tembakan peringatan tiga kali. Namun tidak diindahkan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

"Saat diminta menunjukkan tempat barang bukti handphone rampasan, pelaku kabur. Petugas lakukan tembakan peringatan 3 kali, tapi tidak dihiraukan. Pelaku pun diberikan tindakan terukur di bagian betis kanan," beber mantan Kasat Reskrim Polres Palopo ini.

Pelaku saat telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kahu guna proses hukum lebih lanjut.

Laporan Kontributor TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved