Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Nurdin Abdullah, Siapa Yusuf Tyos?

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap Perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
WA Ali Fikri
Jubir KPK Ali Fikri 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap Perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Ada empat saksi yang dijadwalkan diperiksa di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

M Fathul Fauzy Nurdin (wiraswasta), Meikewati Bunadi (IRT), Yusuf Tyos (Wiraswasta) dan Andi Sudirman Sulaiman (Plt Gubernur Sulsel).

Seperti diketahui, Yusuf Tyos merupakan Presiden Direktur PT Multi Trading Pratama.

Dilansir lpse.sulselprov.go.id, Rabu (2/6/2021) perusahaan Yusuf Tyos memenangkan paket tender pada penganggaran APBD 2020.

Adapun tender yang dimenangkan yakni, Pengadaan Aspal Minyak Untuk Pemeliharaan Rutin I 417.836 Kilogram (Kg).

Tender tersebut dialokasikan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

Perusahaan berkualifikasi non kecil tersebut menang tender dengan harga terkoreksi sekitar Rp4,36 miliar.

Angka itu lebih kecil dari nilai pagu paket senilai Rp5,84 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp4,90 miliar.

Perusahaan yang beralamat di Jl Lure Makassar tersebut tanda tangan kontrak pada (11/9/2020).

PT Multi Trading Pratama pada tender tersebut mengalakan 20 perusahaan non kecil lainnya.

Seperti diketahui, Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Yusuf Tyos dijadwalkan diperiksa bersama tiga saksi lainnya.

"Hari ini (2/6) dijadwalkan pemeriksaan saksi tsk NA dalam dugaan perkara TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Ali Fikri via pesan WhatsApp, Rabu (2/6/2021).

Keempat saksi tersangka NA yakni dua wiraswasta, satu ibu rumah tangga dan satu Pejabat Linkup Pemprov Sulsel.

"M FATHUL FAUZY NURDIN WIRASWASTA, MEIKEWATI BUNADI ibu rumah tangga, YUSUF TYOS WIRASWASTA dan ANDI SUDIRMAN SULAIMAN PLT GUBERNUR SULSEL," ujar Ali Fikri. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved