Tribun Makassar
Ini Rincian Kekurangan Kas dan Penerimaan Pajak di 3 OPD Pemprov Sulsel
Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief merinci berapa kekurangan kas dan penerimaan pajak pada tiga OPD Pemprov Sulsel
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan mengungkap adanya kekosongan kas di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada akhir Tahun Anggaran 2020.
Ketiga OPD tersebut yakni Sekretariat DPRD (Sekwan) Sulsel, Badan Penghubung dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
Padahal, tiga OPD tersebut menyisakan sebesar Rp1,9 miliar anggaran di kas bendahara masing-masing.
Tak hanya itu BPK juga mengendus ada penerimaan pajak yang sudah dipungut oleh bendahara yang semestinya disetor ke kas negara tapi tidak disetor. Totalnya Rp 519 juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief merinci berapa kekurangan kas dan penerimaan pajak pada tiga OPD tersebut.
"Sekretariat DPRD Sulsel, yang belum clear terbesar Rp1,7 miliar yang terdiri dari beberapa item. Terbesar perjalanan dinas," kata Sulkaf via pesan WhatsApp, Selasa (1/6/2021).
Sayang ia tak menjabarkan secara detail terkait kekurangan kas Rp1,7 miliar lebih di Sekwan selain perjalanan dinas.
"Lalu Rp500 juta pajak, menurut teman-teman DPRD sebenarnya sudah, cuma terlambat menyampaikan ke Dirjen Pajak," kata lelaki kelahiran Sidrap itu.
"Lalu di Dinas PUTR yang Rp14 juta lebih. Sementara Badan Penghubung Jakarta Rp155 juta rata-rata untuk perjalanan dinas dan pajak Rp18 juta," katanya.
Seperti diketahui, setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020, BPK sendiri telah meminta pihak pemprov untuk mengembalikan uang itu dalam jangka waktu 2 kali 30 hari.
"Sehingga masing-masing OPD yang bersangkutan akan kamu surati terkait temuan yang ada," ujarnya.
Karena ini dalam rangka tindak lanjut, maka Inspektorat sudah bekerja sehari selepas LHP diterima.
"Kami akan menyurati semua secara resmi walaupun surat resminya masih kami buat tetapi kami sudah sampaikan ini temuanmu," ujarnya.
"Jadi itu semua dikembalikan. Memang seperti itu aturannya,” tambah Sulkaf.
Bila sudah dikembalikan, lanjut dia, nanti Inspektorat akan sampaikan bahwa penyetorannya sudah selesai semua. (*)