Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Ada Peningkatan Kasus Covid Pasca Lebaran, Epidemolog Unhas Imbau Pemkot Makassar Perketat 3T

Ahli Epidemiologi Unhas Ansariadi membeberkan, jika angka penyebaran Covid-19 di Makassar mengalami kenaikan pasca Idulfitri/lebaran

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Epidemiologi Universitas Hasanuddin (Unhas) Ansariadi, saat memaparkan perkembangan kasus Covid-19 pasca lebaran 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ahli Epidemiologi Universitas Hasanuddin (Unhas), Ansariadi membeberkan, jika angka penyebaran Covid-19 di Makassar mengalami kenaikan pasca Idulfitri/lebaran.

Tahun 2020 lalu, kondisi serupa juga terjadi di Makassar. Tetapi, angka penularannya masih lebih sedikit jika dibandingkan pada tahun 2019.

Namun, kondisi ini tetap perlu diantisipasi. Jangan sampai penularan tak terkendali sehingga membuat Makassar kembali menjadi zona merah.

"Sebelum lebaran penularan berada di kisaran 5-10 kasus. Namun, setelahnya mulai mengalami peningkatan hingga di atas 30 kasus setiap hari," ujar Ansariadi, Senin (31/6/2021).

“Memang kelihatan menurun, tetapi itu belum memastikan aman. Karena boleh jadi rilis kasusnya baru terakumulasi sekali, karena hasil testinganya baru keluar,” lanjutnya

Ia pun mengimbau agar Pemerintah Kota Makassar gencar melakukan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment.

Ansariadi menjelaskan, jika 3T tidak dilakukan, maka angka penyebarannya bisa kembali seperti tahun lalu.

Saat ini, menurut data mingguan penularan Covid-19 di Makassar, tecatat ada 105 kasus untuk pekan ini. 

Sedangkan pekan sebelumnya tercatat sebanyak 120 kasus.

“Makanya apa yang kita lakukan minggu ini akan sangat berpengaruh dan menentukan minggu-minggu ke depan,” terangnya

Menanggapi hal tersebut, Walikota Makassar, Danny Pomanto mengatakan, sudah mulai melakukan tindakan-tindakan untuk memgantisipasi lonjakan kadus penularan Covid-19.

Salah satunya, dengan mebentuk tim Covid-19 Hunter yang akan melacak penularan berbasis kelurahan. 

Dari sebelumnya dilakukan hanya berbasis puskesmas yang jumlahnya terbatas.

“Mulai Rabu nanti tim Covid-19 Hunter sudah mulai turun untuk bekerja. Jadi selain tim Satgas Raika yang mengawasi penerapan prokes juga ada tim yang melakukan pelacakan kasus,” pungkasnya.

Danny Pomanto juga kembali memperpanjang PPKM Mikro di Kota Makassar.

Keputusan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor : 443.01/153/S.Edar/Kesbangpol/IV/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Kasyarakat pada masa Covid 19 di Kota Makassar. 

SE ini ditandatangani oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto.

Dalam SE ini, ada 8 poin yang ditekankan Pemkot Makassar, yaitu:

1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 Tanggal 31 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Manyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019; 

2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Daftar Usaha Pariwisata; 

3. Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Keschatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).

4. Peraturan Walikota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Makassar Recover, dan 

5. Keputusan Walikota Makassar Nomor 1160/331.1.05/TAHUN 2021 tentang Satuan Tugas Pengurai Kerumunan Kota Makassar Tahun 2021. 

Berdasarkan ketentuan pada Dasar Hukum di atas, maka Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh tempat keramaian secara lebih ketat. 

2. Fasilitas Umum, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center, diizinkan sampai pukul 22.00 Wita mulai Tanggal 01 Juni 2021 sampai Tanggal 14 Juni 2021. 

3. Kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/ Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 22.00 Wita mulai Tanggal 01 Juni 2021 sampai Tanggal 14 Juni 2021.

4. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul21.00. 5. Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Keschatan kepada para pelanggan atau pengunjung. 

6. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid Kecamatan agar memperketat Protokol Keschatan.

Serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID - 19. 

7. SATGAS COVID -19, melaksanakan pemantauan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

8. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat.

Untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved