Tribun Bulukumba
Pesan Narkoba Lewat IG, Pemuda Bulukumba Ditangkap Polisi di Depan Kantor Jasa Pengiriman
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bulukumba, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sinte.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bulukumba, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sinte.
Terduga pelaku merupakan pemuda berinisial MM (16), warga Jalan Cendana, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
MM ditangkap di Jalan Matahari, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Senin (31/5/2021) pagi, tepat di depan salah satu kantor jasa pengiriman.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Baharuddin menjelaskan, di tangan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu saset plastik coklat.
"Kita duga berisi narkotika jenis sinte (ganja sintetis), berat awal 19,1 gram, satu lembar baju kaos warna putih dan satu unit HP," kata Iptu Baharuddin.
Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut bermula dari informasi masyarakat.
"Informasinya, paket itu dikirim melalui salah satu jasa pengiriman," tambahnya.
Dari informasi itu, Unit Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Iptu Baharuddin, bersama KBO Satres Narkoba IPDA Pananrangi, melakukan pengawasan terhadap orang yang akan mengambil barang tersebut.
Pihaknya juga melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan MM yang datang mengambil paket tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan paket narkotika yang diduga jenis sinte yang di bungkus bersama satu lembar baju kaos dan diakui kalau Narkotika tersebut adalah paket yang dipesan dari seseorang melalui akun IG, yang beralamat di Makassar seharga Rp1 juta," jelasnya.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polres Bulukumba.
Sekadar diketahui, kasus serupa bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Bulukumba.
Sebelumnya, pria berinisial GL (18 tahun), di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi, Sabtu (24/4/2021) malam.
Ia ditangkap usai menerima kiriman paketnya melalui salah satu jasa pengiriman ternama.
Di dalam paketnya itu ditemukan satu saset narkotika jenis ganja sinte alias ganja sintetis.
Ia diamankan Satres Narkoba Polres Bulukumba, di Jalan Poros Borong Rappoa, Dusun Mattoanging, Desa Bialo, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi