Tribun Makassar
BPK Rekomendasikan Wali Kota Makassar Sanksi Bapenda dan Diskominfo
Dari informasi yang dihimpun, ada dua OPD yang terancam dipecat, yakni Bapenda dan DPM-PTSP Makassar.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2020 ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Selasa (18/5/201) lalu.
BPK membeberkan, jika ada 16 temuan ketidaksesuian jumlah barang dan anggaran, termasuk pengadaan 21 unit kamera pemantau (CCTV).
BPK pun telah merekomendasi kepada Walikota Makassar, Danny Pomanto untuk memberi sanksi tegas ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dari informasi yang dihimpun, ada dua OPD yang terancam dipecat, yakni Bapenda dan DPM-PTSP Makassar.
Namun, Inspektorat menampik jika Dinas PM-PTSP Kota Makassar merupakan salah satu OPD yang dimaksud.
Instansi yang di maksud BPK untuk diberi sanksi kepegawaian, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Jadi, rekomendasi pemberian sanksi dari BPK ini konteksnya kepegawaian. Yakni Bapenda dan Diskominfo, Bukan PTSP," ujar Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim, Minggu (30/5/2021).
Meski begitu, Kata Zainal, PTSP tetap memiliki temuan berdasarkan LHP BPK.
Namun bukan terkait rekomendasi pemberian sanki atau hukuman.
Rencananya, kata Zainal, Danny Pomanto akan mengumumkan LHP BPK untuk semua temuan di OPD Pemkot Makassar.
"Sekalianmi besok diumumkan ke masyarakat, jadi teman-teman media bisa cari informasi disitu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan,Penyerahan LHP LKPD tahun 2020 oleh BPK RI Provinsi Sulsel l, memberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemerintah Kota dengan berbagai catatan laporan keuangan selama tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut Walikota Makassar, Danny Pomanto akan segera mempelajari secara rinci hasil temuan dari BPK RI Provinsi Sulsel.
"Dua tahun lalu sejak dipergunakan perhitungan akrual basic dalam laporan keuangan daerah tidak boleh diperkenankan itu pinjam meminjam," ujar Danny, Selasa (18/5/2021).
"Hal ini sangat primitif sekali, saya heran kenapa muncul di satu tahun ini, itu tandanya pemerintahan pada saat itu modelnya tidak terkontrol,mestinya semua harus terkontrol," jelasnya.