Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Telkom

Abdi Slank Jadi Komisaris Telkom, Bakal Terima Gaji dan Bonus Besar

Abdi Negara Nurdin atau Abdee Slank, ditunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjadi Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

Editor: Muh. Irham
Tribun Style
Abdee Slank, Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk 

Komisaris Utama/Komisaris Independen: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
Komisaris Independen: Wawan Iriawan
Komisaris Independen: Bono Daru Adji
Komisaris Independen: Abdi Negara Nurdin
Komisaris: Marcelino Pandin
Komisaris: Ismail
Komisaris: Rizal Mallarangeng
Komisaris: Isa Rachmatarwata
Komisaris: Arya Mahendra Sinulingga

Kantong Tebal

Pundi-pundi atau kantong dari Abdi Negara Nurdin atau lebih dikenal Abdee Slank dinilai semakin tebal setelah ditunjuk sebagai komisaris PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).

Sebab, bonus dari remunerasi dan tantiem dapat terus melimpah seiring kinerja perseroan yang sepanjang 2020 di tengah pandemi masih sanggup catatkan laba bersih tumbuh double digit 11,5 persen menjadi Rp 20,8 triliun.

"Iya, pasti menguntungkan, jabatan komisaris perusahaan Telkom, terbesar di Indonesia itu suatu prestise tersendiri. Tentu saja dibarengi dengan renumerasi yang bagus sebagai komisaris," ujar Pengamat keuangan Ariston Tjendra.

Sementara itu, dia menjelaskan, tugas komisaris adalah pengawasan dan juga bisa memberikan ide-ide terhadap manajemen.

"Mungkin Abdee Slank bisa memberikan ide-ide berhubungan dengan dunia kreatif, sehingga Telkom bisa mengembangkan produk baru yang lebih inovatif," katanya.

Kemudian, Ariston menambahkan, posisi Abdee sebagai public figure dapat menggenjot jumlah pelanggan Telkom hingga berujung menaikkan pendapatan.

"Iya bisa saja Slank dijadikan brand ambassador untuk meningkatkan brand awareness dan penjualan Telkom di kalangan penggemar Slank. Seberapa besar bisa menaikkan penjualan, ini tugas manajemen untuk formulasi strateginya," pungkasnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Menurut beleid, gaji seorang komisaris utama adalah sebesar 45 persen dari gaji direktur utama di sebuah perusahaan. Sementara gaji wakil komisaris utama sebesar 42,5 persen dari gaji direktur utama.

Sedangkan anggota dewan komisaris lainnya mendapat gaji sebesar 90 persen dari gaji komisaris utama.

Selain mendapat gaji, nantinya anggota komisaris juga bisa mendapat tantiem atau bonus. Besarannya akan berbeda-beda sesuai jabatan dan kemampuan perusahaan.

Umumnya, tantiem komisaris utama atau ketua dewan pengawas 45 persen dari direktur utama dan anggota dewan komisaris atau dewan pengawas 90 persen dari komisaris utama.

"Pajak penghasilan atas tantiem ditanggung dan menjadi beban masing-masing anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang bersangkutan," tulis poin 16 pada beleid tersebut seperti dikutip.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved